PN Majalengka Batalkan Pemecatan Kader PDI Perjuangan – Video

PN Majalengka Batalkan Pemecatan Kader PDI Perjuangan
0 Komentar

Putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan surat pemecatan Hamzah Nasyah memicu reaksi keras dari jajaran DPC PDIP Majalengka. Meski demikian, pihaknya tetap menegaskan keputusan DPP tidak bisa dianulir dan Hamzah Nasyah tak bisa kembali jadi kader.

Kasus pemecatan Hamzah Nasyah yang dinilai melanggar instruksi DPP PDIP soal Pilkada Majalengka 2024 terus memanas. DPC PDIP menyebut putusan pengadilan yang membatalkan pemecatan itu sebagai bentuk “peradilan sesat” yang merusak prinsip disiplin partai.

Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, menyampaikan bahwa keputusan pemecatan merupakan kewenangan DPP, bukan DPC. Karena itu, ia menilai pengadilan seharusnya tidak bisa membatalkan keputusan tersebut.

Baca Juga:Wakil Menteri P2MI Launching LPK Bahasa Berbasis Pesantren – VideoLayanan Masyarakat Di Desa Setu Kulon Terancam Mati – Video

Lebih lanjut, Karna menegaskan Hamzah bukan lagi kader PDIP sekalipun nanti kasasi tidak berpihak pada partai. Ia juga menyebut ada 20 poin kelemahan dalam putusan hakim, dan DPC siap membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial dan Dewan Pengawas untuk langkah hukum lanjutan.

Sementara itu, aksi protes digelar sejak Senin pagi dengan konvoi dari kantor DPC PDIP ke PN Majalengka. Sekitar 150 motor dan beberapa mobil ikut dalam rombongan. Massa mengenakan atribut partai, namun situasi tetap kondusif meski lokasi pengadilan dipadati massa.

0 Komentar