Satreskrim Polresta Cirebon Kota berhasil membongkar praktik gas oplosan di dua lokasi di Kota Cirebon pada Selasa siang. Petugas mengamankan enam tersangka yang masing-masing berperan sebagai pemilik, pengoplos, dan pendistribusian tabung gas ke beberapa tempat. Selain para tersangka, petugas juga menyita ratusan tabung gas subsidi dan nonsubsidi, beserta regulator pengoplos.
Para tersangka, yaitu S, YM, IR, AS, A, dan G, tidak berkutik usai diamankan Satreskrim Polresta Cirebon Kota pada Selasa siang. Keenam tersangka pengoplos gas ini ditangkap saat tengah beraktivitas melakukan pengoplosan gas subsidi ke gas nonsubsidi di Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Selama sepuluh bulan, keenam tersangka melakukan pemindahan gas tabung melon (3 kg) ke gas ukuran 6 kg dan 12 kg.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 528 tabung gas 3 kg, 128 tabung gas 12 kg, dan 340 tabung gas 6 kg. Petugas juga menyita regulator dan selang yang digunakan untuk memindahkan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi. Ribuan tutup segel gas dan timbangan turut diamankan dari dua lokasi pengoplosan.
Baca Juga:FKKC Minta Maaf Atas Kehebohan Kuwu Sawer Di Diskotik – VideoKDM Minta Inspektorat Dan DPMD Periksa Kuwu Karangsari – Video
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini memiliki peranan yang berbeda, mulai dari pemilik atau penyuplai gas melon, pengoplos, hingga pendistribusian ke berbagai tempat. Bermodalkan regulator dan selang seadanya, para tersangka melakukan pengoplosan 10 hingga 50 tabung. Untuk setiap tabung yang dioplos ke gas 6 kg dan 12 kg, tersangka mendapat keuntungan hingga delapan puluh ribu rupiah per tabung.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait suplai gas melon yang diterima tersangka. Akibat ulah curang para tersangka ini, negara mengalami kerugian hingga dua setengah miliar rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman enam tahun penjara.