Seorang wanita muda diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota usai menipu ratusan warga dengan modus arisan online. Tersangka, yang telah beroperasi selama tiga tahun, menipu korbannya dengan iming-iming keuntungan 60 hingga 100 persen, menyebabkan kerugian mencapai lebih dari dua miliar rupiah.
Yulia Mirantika tak lagi dapat berkutik usai diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Wanita muda yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan petugas setelah dilaporkan beberapa korban arisan yang dikelolanya. Bersama tersangka, petugas menyita telepon genggam, salinan rekening koran, dan status media sosial tersangka yang mempromosikan arisan online.
Dalam menjalankan arisan yang berlangsung sejak tiga tahun lalu, tersangka mengiming-imingi korban dengan fee mencapai 60 bahkan sampai 100 persen dari modal yang ditanamkan. Tak sedikit dari korban yang tergiur menaruh uangnya hingga ratusan juta rupiah. Tersangka yang menggunakan uang tersebut kemudian berdalih jika rekeningnya terblokir sehingga tak mampu mengembalikan uang modal maupun fee yang dijanjikan.
Baca Juga:FKKC Minta Maaf Atas Kehebohan Kuwu Sawer Di Diskotik – VideoKDM Minta Inspektorat Dan DPMD Periksa Kuwu Karangsari – Video
Tertangkapnya tersangka yang kerap menghilang saat dihubungi membuat para korbannya, yang berasal dari Cirebon, Jawa Tengah, bahkan Pekanbaru dan Kalimantan, berbondong-bondong mendatangi Mapolres Cirebon Kota. Mereka melaporkan tersangka yang telah menipu uangnya dengan iming-iming fee besar.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait arisan bodong yang dilakukan tersangka, yang diduga mengakibatkan kerugian lebih dari dua miliar rupiah. Petugas pun meminta para korban untuk melapor. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.