Anda Seorang Admin Payroll/HRD dan Seorang Pengguna Aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Adalah Manfaat

Manfaat Menggunakan Aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan
SIPP BPJS Sangat bermanfaat dan sangat membantu perusahaan. Foto: Radar Semarang/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Aplikasi SIPP BPJS adalah aplikasi yang berbasis web, yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan dalam mengelola dan melaporkan data kepesertaan karyawan.

Melalui platform tersebut, perusahaan dapat melakukan pendaftaran, pembaruan data, dan pelaporan iuran tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS, semua hal tersebut dilakukan agar proses administrasi menjadi lebih cepat dan juga lebih efisien.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial penting bagi setiap pekerja yang ada di Indonesia, karena sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011, dimana seluruh pemberi pekerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam program tersebut.

Baca Juga:Cek Segera!! Anda Ingin Tau Apakah Anda Termasuk Penerima BSU? Begini Cara CeknyaCara Skrining BPJS Kesehatan Dengan Mudah

Bahkan sekarang proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui sistem informasi pelaporan perusahaan (SIPP).

Berikut adalah manfaat dari menggunakan aplikasi sip BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Penggunaan SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Penggunaan SIPP tidak hanya mempermudah proses administrasi, namun juga dapat memberikan beberapa keuntungan diantaranya adalah.

  • Keamanan terjamin : sistemnya sudah dilengkapi dengan fitur keamanan seperti one-time password (OTP), SSL 128-bit, serta logout otomatis untuk menjaga kerahasiaan data.
  • Efisiensi waktu dan biaya : proses pendaftaran dan pelaporan dapat dilakukan dengan beberapa klik saja, tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi ataupun menunggu lama.
  • Pelaporan real Time : bahkan informasi yang diperbarui secara langsung dapat memungkinkan pemantauan iuran dan data kepesertaan secara akurat.
  • Minim risiko human error : data karyawan terintegrasi dengan sistem yang secara otomatis melakukan verifikasi, sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan.

Adapun langkah-langkah yang harus anda lakukan untuk melakukan pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan yaitu.

Jika perusahaan anda belum terdaftar dalam aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan cara.

  • Mengunjungi web di daftar.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Kemudian siapkan dokumen seperti.
  • NPWP perusahaan.
  • Foto karyawan (ukuran 2×3).
  • Akta perusahaan.
  • KTP dan KK karyawan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Jika anda tidak mendaftarkan karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka dampak yang didapat tidak hanya pada administrasi, namun juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Anda bisa memastikan sebagai pengusaha, HRD, atau pelaku UMKM, bahwa seluruh karyawan anda sudah terdaftar dengan benar untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Anda juga bisa melakukan pembuatan akun SIPP online dengan langkah di bawah ini.

  1. Anda tentunya harus melakukan registrasi.
  2. Setelah melakukan registrasi Anda bisa langsung membuat akun pada portal SIPP.
  3. Lalu Anda bisa mengunjungi laman web di es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline.
  4. Lemudian Anda bisa langsung menekan tombol login dan pilih opsi daftar.
  5. Isi data perusahaan dan identitas pengguna seperti KPJ, nama, tanggal lahir, dan nomor handphone yang aktif.
  6. Jangan lupa untuk masukkan email aktif, serta buatlah password yang dapat diingat namun kuat.
0 Komentar