Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon, AKP Heri Nurcahyo, bersama personel Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon ini menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Gebang dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Hasilnya, petugas berhasil menyita total 332 botol miras, di antaranya 14 botol miras pabrikan, 12 botol ciu, dan 25 liter tuak, dari lima titik rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan ilegal minuman beralkohol.
Selama operasi, petugas melakukan pendataan dan interogasi terhadap para pemilik barang bukti serta memberikan penyuluhan tentang bahaya konsumsi alkohol terhadap kesehatan dan dampaknya terhadap Kamtibmas. Para pemilik miras kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Baca Juga:Napak Tilas Spiritualitas Sunan Gunungjati Cirebon – VideoDisdamkarmat Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran Di Desa Sarabau – Video
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras, mengingat dampaknya yang dapat memicu tindakan kriminal dan merusak moral generasi muda.