RADARCIREBON.TV – Mantan personel boy group The Boyz, Ju Haknyeon menjadi perbincangan hangat karena namanya terseret dalam kasus prostitusi dengan mantan bintang film dewasa asal Jepang, Asuka Kirara.
Dikutip dari Koreaboo, beberapa orang dalam industri hiburan Korea Selatan menyebutkan Ju Haknyeon telah membayar Asuka Kirara setelah pertemuan mereka di salah satu bar pribadi Tokyo, pada akhir Mei lalu.
“Ju Haknyeon bertemu dengan Asuka Kirara di sebuah bar pribadi di Tokyo pada akhir Mei. Pada malam itu, Ju Haknyeon membayarnya. Ia terlibat dalam prostitusi,” kata sumber yang mengaku mengetahui hal tersebut dalam dikutip dari Koreaboo, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga:Profil dan Biodata Park Bom: Bintang K-Pop dengan Suara Unik dan Karisma MemikatProfil Asuka Kirara, Wanita yang Terlibat Prostitusi Dengan Ju Haknyeon THE BOYZ
Pada 29–30 Mei 2025, Ju Haknyeon diketahui menghabiskan malam di sebuah bar di Roppongi, Tokyo, bersama Asuka Kirara dan beberapa orang kenalan.
Walau tak datang berdua, beberapa media Jepang seperti Shūkan Bunshun melaporkan bahwa Ju Haknyeon dan Asuka Kiara tampak mesra, seperti pelukan dan cium dada.
Menurut sang sumber, tak hanya Ju Haknyeon yang terlibat dalam prostitusi tersebut, tetapi ada produser lain yang sebelumnya bekerja di One Hundred.
“Produser itu juga sudah dikeluarkan dari perusahaan karena masalah prostitusi,” lanjut dia.
Berdasarkan informasi resmi, agensi One Hundred telah menemukan bukti keterlibatan Ju Haknyeon dalam praktik prostitusi.
Walau awalnya sempat membantah, Ju Haknyeon akhirnya mengakui tuduhan tersebut usai diperlihatkan bukti yang konkret yang memberatkan dirinya.
Kabar lain menunjukkan kemunculan laporan polisi di Seoul Gangnam terkait dugaan prostitusi yang melibatkan Ju Haknyeon. Padahal, kejadian kala itu berada di Tokyo.
Baca Juga:Key SHINee: Perjalanan Karier, Prestasi, dan Transformasi dalam Industri Musik K-PopJu Haknyeon Resmi Hengkang dari THE BOYZ, Sampaikan Permintaan Maaf Pada Penggemar
Diketahui, dalam hukum Korea Selatan, warga negara Korea yang telah terbukti terlibat dalam prostitusi, baik di dalam negeri maupun luar negeri, bisa dijatuhi hukuman denda hingga 3 juta won atau sekitar Rp 35,7 juta. Pelaku juga bisa dihukum selama satu tahun penjara.
Agensi One Hundred pun menjadikan prostitusi sebagai pelanggaran hukum. Hal inilah yang dijadikan sebagai alasan utama untuk mengeluarkan Ju Haknyeon dari THE BOYZ dan mengakhiri kontrak.