Setelah kejadian longsor di area Galian C di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada 18 Juni 2025, lokasi tampak sepi tanpa ada aktivitas penambangan. Bahkan, garis polisi telah terpasang di lokasi longsor.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga, penutupan akses menuju area galian dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Sebelum insiden longsor yang menelan dua korban jiwa ini, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan larangan aktivitas galian. Namun, para penambang tetap melakukan kegiatan secara ilegal.