RADARCIREBON.TV- Kantor wilayah direktorat jenderal Pajak (kanwil DJP) Jakarta Utara akan memblokir rekening penunggak pajak secara serentak, pada tahun 2025 ini.
Pemblokiran rekening adalah tindakan menghentikan sementara atau membatasi akses nasabah terhadap dana atau fasilitas di rekening banknya.
Pemblokiran rekening biasanya dilakukan karena beberapa alasan termasuk transaksi mencurigakan, dugaan tindak pidana, masalah kredit macet, ataupun rekening tidak aktif dalam jangka waktu lama.
Baca Juga:Anda PNS Atau PPPK dan Ingin Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan? Ajukan Saja Melalui Bank BSIAnda Ingin Membuka Usaha Tapi Belum Menemukan Ide? Ini Dia Rekomendasi Usaha Yang Menjanjikan dan Berguna Diha
Pemblokiran Rekening Bank Besar-Besaran
Wansepta Nirwanda selaku Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara mengatakan bahwa pemblokiran rekening tersebut bertujuan untuk memberikan Efek jera.
Kegiatan blokir rekening serentak itu dilakukan melalui 8 Kantor pelayanan Pajak (KPP) di bawah kanwil DJP Jakarta Utara.
Wansepta Nirwanda atau yang akrab disapa Wanda mengatakan bahwa, pihaknya telah berencana untuk mengajukan sebanyak 878 surat permintaan blokir pada tanggal 17 Juni hingga 19 Juni 2025.
Seluruh surat tersebut terdiri atas 139 wajib pajak penunggak pajak, dengan nilai tunggakan pajak hingga mencapai Rp176.405.802.346.
Tidak hanya itu, Wanda mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 53 kantor pusat dan daerah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan.
Sebelumnya pihak Wanda juga telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan berbagai edukasi.
Namun, wajib pajak tidak juga memiliki itikad baik untuk melunasi hutang pajaknya, sehingga pihak Wanda terpaksa harus melakukan pemblokiran rekening.
Baca Juga:Kabar Gembira! Ada Aplikasi Penghasil Uang Punya Hadiah Khusus Pengguna BaruIphone Mu Belum Update iOS 26? Berikut Adalah Daftar Iphone Yang Upgrade ke iOS 26
Telah diberitahukan bahwa pemblokiran serentak ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasikan will DJP Jakarta Utara.
Tentu saja itu semua demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2025 ini melalui pencairan piutang pajak.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya sebelum akhirnya melakukan pemblokiran besar-besaran.
Mulai dari pemberitahuan surat teguran hingga penyampaian surat paksa, akan tetapi penanggung pajak tidak juga melunasi tunggakan pajaknya.
Sebagai langkah awal sebelum akhirnya dilakukan tindakan penyitaan, DJP yang memiliki kewenangan untuk meminta bank untuk memblokir rekening nasabahnya akhirnya melakukan tindakan tersebut.
Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 1997 yang dimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2000, tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
Sementara itu, untuk tata cara pemblokiran sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023, tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Namun penanggung pajak yang rekeningnya diblokir masih berkesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya, hal ini disampaikan oleh Wanda.
Bahkan Wanda juga menegaskan bahwa penagihan pajak tersebut merupakan suatu bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wanda berharap bahwa penegakan hukum tersebut tentunya dapat mendorong wajib pajak lainnya, untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga hal seperti sekarang tidak akan terjadi lagi.