Pemerintah Kabupaten Majalengka mengonfirmasi bahwa sebanyak 43.137 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Pencabutan ini mengakibatkan ribuan warga di Majalengka tidak lagi mendapatkan layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Majalengka, Nasrudin, menjelaskan bahwa pencoretan ini berdasarkan data terbaru dari pemerintah pusat yang diperbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dinas Sosial sendiri hanya menerima data tersebut dan tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang dicabut atau dipertahankan dari daftar penerima.
Meski begitu, Dinas Sosial Majalengka membuka kesempatan bagi warga yang merasa masih berhak mendapatkan bantuan. Nasrudin menyatakan pihaknya siap membantu dan memfasilitasi pengajuan ulang bagi warga yang keberatan dengan keputusan ini.
Baca Juga:Tujuh Jam Terjebak di Perut Gua Nagamas Kuningan, Peziarah Asal Karawang Berhasil DiselamatkanLewat Semarak Olahraga Tradisional, Portina Kabupaten Cirebon Ikut Sukseskan Rangkaian HUT Bhayangkara ke-79
Dengan adanya pencabutan ini, warga diimbau untuk proaktif memeriksa status kepesertaannya. Bagi yang merasa masih memenuhi syarat, bisa segera mengurus pengajuan ulang ke Dinas Sosial agar tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.