Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mendukung penuh penerapan Undang-Undang Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kolaborasi terus dilakukan agar Zero ODOL bisa diterapkan pada awal tahun 2027.
Dishub Kabupaten Cirebon akan menindaklanjuti peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam agenda Indonesia Zero ODOL. Kendati sempat mendapatkan penolakan, Dishub terus berkolaborasi untuk menemukan solusi dalam penerapan Zero ODOL.
Sesuai hasil pertemuan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan asosiasi pengemudi, disepakati sejumlah poin bahwa Zero ODOL akan diberlakukan pada 1 Januari 2027. Tahapan yang sudah disepakati berupa perbaikan regulasi, pemberantasan premanisme dan pungli, serta perlindungan dan kesejahteraan sopir.
Baca Juga:Turnamen Sepakbola Tarkam Desa Kudumulya Sedot Animo Peserta – VideoPelatihan Dan Sertifikasi Operator Forklift – Video
Melalui kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, Dishub Kabupaten Cirebon berupaya untuk fokus dan konsisten terhadap pelaksanaan Zero ODOL agar tidak menimbulkan kerugian, terutama bagi sopir maupun perusahaan. Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon juga menyoroti sejumlah faktor penting terkait ODOL yang berisiko tinggi pada kecelakaan berkendara.
Sementara itu, Dishub Kabupaten Cirebon juga memperhatikan kesejahteraan para sopir angkutan yang tak jarang menggunakan kendaraan ODOL karena desakan pengusaha. Padahal, honor atau kesejahteraan para sopir dinilai masih rendah.
Pihak-pihak terkait saat ini tengah berupaya mencari solusi agar penerapan Zero ODOL tidak menimbulkan dampak lain bagi sopir, terutama dalam sektor ekonomi.