Masyarakat yang memiliki usaha diberikan pencerahan mengenai perizinan usaha. Tujuannya agar pelaku usaha bisa mengembangkan UMKM agar memiliki legalisasi usaha dan ke depannya bisa naik kelas.
Masyarakat di wilayah Kesenden diberikan pencerahan mengenai perizinan usaha. Tujuannya untuk memberdayakan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ada sekitar 50 pelaku UMKM di wilayah Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, yang mendapatkan informasi mengenai perizinan usaha. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki usaha agar mempunyai legalisasi, sehingga dapat membantu jika ingin mengembangkan usaha, mengajukan permodalan, dan lainnya.
Baca Juga:Desa Gegesik Lor Lakukan Program Ketahanan Pangan – VideoIrigasi Pertanian Di Desa Beringin Terputus Dan Mati – Video
Selain itu, melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat membantu UMKM agar bisa naik kelas, serta untuk memberikan pemahaman langsung terkait legalitas usaha.
Dalam sosialisasi yang turut dihadiri pihak Dinas Kesehatan untuk memberi edukasi standar higienis UMKM olahan makanan, serta perbankan untuk memberi informasi dan akses permodalan.