PPPK Kemenag 2024: 17.154 Peserta Dinyatakan Lulus, Ini Tahapan Berikutnya!

foto
foto: kemenag.go.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Kabar gembira buat kamu yang daftar jadi PPPK di Kementerian Agama! Hasil akhir seleksi resmi diumumkan, dan lebih dari 17 ribu pelamar dinyatakan lulus, lho!

Jadi, dari total 21.658 peserta yang ikut seleksi PPPK untuk formasi tenaga non-ASN yang masih aktif di tahun 2024, sebanyak 17.154 orang berhasil lolos. Rinciannya:

  • 145 orang dari tenaga kesehatan (dari total 189 pelamar)
  • 17.009 orang dari formasi teknis (dari total 21.469 pelamar)

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi.

Yuk, Segera Lengkapi Berkas!

Baca Juga:Waspada! BTS Palsu Bisa Bobol Rekening, Begini Cara Aman MenghindarinyaPeterpan Comeback di 2025! Siap-Siap Nostalgia di Konser Spesial di Bandung, Ini Jadwalnya!

Kalau kamu termasuk yang lulus, wajib unggah berkas kelengkapan secara online lewat akun masing-masing di situs: https://sscasn.bkn.go.id

Waktunya mulai dari 1 sampai 31 Juli 2025.

Kemenag juga menegaskan, proses seleksi ini 100% gratis. Jadi kalau ada oknum yang minta bayaran atau janjiin kelulusan, itu penipuan ya! Kelulusan kamu murni karena usaha dan nilai sendiri.

Oh iya, semua informasi penting dan pengumuman adalah tanggung jawab peserta sendiri buat dibaca dan dipahami.

Apa Aja yang Harus Diunggah?

Nah, ini daftar dokumen yang harus kamu siapkan dan unggah:

  1. Pasfoto terbaru (pakaian formal, latar belakang merah)
  2. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (kalau lulusan luar negeri, sertakan surat penyetaraan dan konversi IPK)
  3. Print out DRH dari situs SSCASN, tulis nama, tempat & tanggal lahir pakai huruf kapital, tinta hitam, dan tanda tangan sendiri + materai Rp10.000
  4. Surat Pernyataan 5 poin, tanda tangan sendiri + materai Rp10.000
  5. SKCK yang masih berlaku dari kepolisian
  6. Surat Sehat Jasmani & Rohani dari dokter PNS atau dokter di fasilitas kesehatan pemerintah (lebih bagus kalau dari fasilitas Kemenag)
  7. Surat bebas narkoba, ditandatangani dokter atau lembaga resmi, dibuat minimal bulan Juli 2025

Gimana Kalau Nggak Upload Berkas?

Kalau sampai batas waktu belum unggah berkas, dianggap gugur atau mengundurkan diri ya. Dan buat yang mau mengundurkan diri secara resmi, wajib bikin surat pernyataan pengunduran diri bermeterai.

Kalau kamu udah lulus tahap akhir tapi tiba-tiba mundur, kamu nggak bisa daftar ASN lagi selama 2 tahun ke depan. Jadi, pastikan keputusanmu matang, ya!

Kemenag juga ngingetin bahwa peserta harus siap dengan semua konsekuensi hukum dan aturan. Kalau ketahuan ngasih data palsu atau bohong di mana pun tahapnya, kelulusan bisa dibatalkan dan status PPPK-nya dicabut.

0 Komentar