Apakah PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Simak Berikut Penjelasan Lengkapnya!

THR dan gaji ke-13 2026
THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 dipastikan cair, THR menjelang Idul Fitri dan gaji ke-13 pertengahan tahun dengan besaran sesuai golongan dan masa kerja. Foto: Ilustrasi AI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – isu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kembali mengemuka di kalangan aparatur sipil negara. Jika selama ini perhatian publik kerap tertuju pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), pertanyaan yang tak kalah sering muncul adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K bahkan yang berstatus paruh waktu juga memperoleh hak yang sama.

Pertanyaan tersebut kini terjawab secara tegas. PPPK berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana PNS. Kepastian ini bukan sekadar kebijakan tahunan, melainkan bagian dari konsekuensi status PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.

Dalam setiap peraturan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13, pemerintah secara konsisten mencantumkan PPPK sebagai penerima. Artinya, status perjanjian kerja tidak menghapus hak keuangan PPPK, termasuk bagi guru, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis lainnya yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Baca Juga:THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2026: Dipastikan Cair dengan Jadwal dan Besaran yang JelasCara Penukaran Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI, Cek Jadwal & Ketentuan untuk THR Lebaran

Meski sama-sama menerima THR dan gaji ke-13, terdapat perbedaan pada skema perhitungan antara PPPK dan PNS. Untuk PPPK, komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Berbeda dengan PNS, sebagian besar PPPK tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), kecuali di instansi tertentu yang memiliki kebijakan khusus.

Hal ini membuat besaran THR dan gaji ke-13 PPPK cenderung lebih rendah dibanding PNS di jabatan setara. Namun secara prinsip, hak atas tunjangan tersebut tetap sama, hanya besarannya yang berbeda sesuai struktur penghasilan.

Perhatian khusus juga tertuju pada PPPK Paruh Waktu, skema baru yang mulai diterapkan pemerintah sejak 2025. PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN dan dibekali Nomor Induk PPPK, meskipun bekerja dengan durasi terbatas dan menerima upah berdasarkan kemampuan anggaran daerah.

Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13, termasuk pada Lebaran 2026. Besaran yang diterima umumnya mengacu pada upah minimum daerah atau penghasilan terakhir saat masih berstatus non-ASN, sehingga nilainya bervariasi antar wilayah.

Dari sisi waktu pencairan, pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 dibayarkan menjelang awal tahun ajaran baru. Namun kepastian jadwal dan nominal akhir tetap menunggu regulasi resmi pemerintah tahun berjalan.

0 Komentar