Puluhan sopir truk di Majalengka menggelar aksi turun ke jalan dengan memblokade akses depan Pendopo Bupati, Kantor DPRD, dan Alun-Alun. Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Lalu Lintas terkait aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Puluhan truk angkutan barang terparkir di sepanjang jalan depan Pendopo Bupati Majalengka. Aksi ini juga menutup akses masuk Pendopo dan memblokade jalan di sekitar Alun-Alun serta depan Gedung DPRD.
Para sopir melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tentang truk ODOL ini dianggap sangat merugikan mereka.
Baca Juga:Polresta Cirebon Gencar Razia Miras – VideoPokdarwis Desa Belawa Tampilkan Pertunjukan Seni & Budaya – Video
Koordinator Aksi, Mulyadi, menyebut aturan ODOL makin menyulitkan sopir di tengah tutupnya banyak galian C. Akibatnya, tidak ada angkutan barang dan banyak sopir kehilangan penghasilan.
Sementara itu, mereka berharap pemerintah mempertimbangkan ulang penerapan aturan ini. Para sopir meminta adanya solusi yang adil bagi angkutan barang.