Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah pasal dinilai menandai pergeseran paradigma hukum pidana, khususnya terkait batas wilayah privat dan non-privat warga negara. Dalam konteks ini, isu moralitas hingga perbincangan soal LGBT belakangan menjadi perbincangan, sehingga diperlukan pandangan akademik agar hukum tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan keadilan.