RADARCIREBON.TV- Buat kamu yang jualan online, siap-siap ya. Soalnya, pemerintah lagi nyiapin aturan baru yang bakal mewajibkan platform e-commerce buat memungut pajak penghasilan dari para penjual. Tapi tenang, aturannya masih digodok kok, jadi belum langsung jalan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bilang kalau pihaknya masih nunggu regulasi resminya dari Kementerian Keuangan. Yang penting, kata dia, ke depan harus ada keadilan buat semua pedagang, baik yang jualan online maupun offline.
“Nah gini ya, jadi yang kan itu lagi disusun, lagi disusun oleh Kemenkeu. Ya jadi pada prinsipnya sih kita juga menunggu ya. Tapi kan kita harus bisa memberikan keadilan ya buat offline dan online,” ujarnya di Bandara Soetta, Selasa (1/7).
Baca Juga:Mudah dan Cepat! Ini Langkah Mudah Cara Mencairkan Shopee PinjamPemerintah Mau Minta E-commerce Potong Pajak Penjual, Ini Penjelasannya!
Budi menambahkan bahwa saat ini adalah masa transisi antara perdagangan konvensional dan digital, sehingga perlu dijaga agar kedua ekosistem bisa berkembang bersama secara seimbang.
Dari pihak e-commerce, Shopee Indonesia lewat Deputy Director of Government Relations-nya, Balques Manisang, bilang kalau mereka siap ikut aturan yang ditetapkan pemerintah.
Tapi karena aturannya belum fix, mereka juga belum bisa komentar banyak.
“Ya mungkin gini, kalau secara publik kita kayaknya baca bersama ya. Tapi kalau misalnya secara kebijakan kita masih menunggu. Enggak bisa mendahului keputusan dari kementerian yang terkait. Jadi kita masih tunggu. Apapun komunikasi yang nanti dibangun, kita coba akan lihat seperti apa,” kata Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang.
Ia juga menegaskan, industri akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah setelah proses pembahasan selesai.
Rencana Pajak: 0,5% untuk Penjual dengan Omzet Rp 500 Juta – Rp 4,8 Miliar
Berdasarkan info yang beredar, rencana pajak yang akan dikenakan ke penjual online adalah sebesar 0,5% dari omzet, khusus untuk penjual yang penghasilannya di kisaran Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar per tahun.
Baca Juga:Puluhan Virus Misterius Ditemukan di China, Diduga Berasal dari Kelelawar!Masalah Stunting Masih Jadi PR Besar, Pemerintah Fokus di Jabar, Jateng, dan Sulsel
Kabarnya, aturan ini bakal diumumkan secepatnya bulan ini, tapi masih bisa berubah tergantung proses finalisasi dari Kemenkeu.