Tahap 2 dan 3 Pencairan BSU 2025 Akan Disalurkan Pada Juli, Berikut Cara Cek Penerima BSU

Cara cek BSU 2025
Cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BSU BPJS Ketenagakerjaan-Tangkapan layar/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk tahap ke-2 dan 3.

Bantuan ini akan langsung masuk ke rekening penerima BSU pada awal Juli 2025 jika tidak ada halangan tanpa dipotong pajak maupun dikenakan denda.

Terdapat sebanyak 3,69 juta data telah diterima dan divalidasi. Pada tahap pertama, BSU 2025 sebesar Rp600.000 telah disalurkan kepada 2,45 juta pekerja dan sisa sebanyak 1,24 juta pekerja akan disalurkan secara bertahap hingga Juli 2025.

Baca Juga:Beasiswa Unggulan 2025 Kemendikbudristek Kembali Dibuka! Gratis Biaya Pendidikan, Simak InformasinyaBBM Turun Harga, Ini Daftar Harga di SPBU Pelat Merah dan SPBU Swasta

Dana BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk penerima berdomisili Aceh.

Bantuan Sosial Tunai ini merupakan program pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan. Dana BSU akan disalurkan secara sekaligun 2 bulan sehingga penerima akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 dengan target penerima 17 juta pekerja atau buruh.

1. Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 2 dan 3

Dana BSU 2025 akan disalurkan secara bertahap mulai Juni hingga Juli 2025. Pencairan dana tersebut tidak dikenakan biaya sepeserpun, sehingga penerima BSU dihimbau untuk berhati-hati terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab.

2. Syarat Penerima BSU 2025

Berikut adalah syarat penerima BSU yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penerima uang BSU diwajibkan untuk mengembalikannya ke kas negara jika ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan.

3. Alur Pencairan BSU 2025

Melalui akun instragram Kemenaker, terdapat penjelasan mengenai bagaimana alur pencairan dana BSU 2025. Berikut langkahnya.

0 Komentar