Pengambilan JHT sebagian hingga 30% ini berpotensi menyebabkan penanganan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Prosedur Mencairkan Dana JHT Sebagian
1. Klaim JHT Melalui aplikasi JMO
Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi JMO di perangkat smartphone masing-masing.
JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, hingga pelaporan dan pengaduan dan bisa melakukan cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Kamu Harus Tahu, Ini Cara Bedakan QRIS Transfer dan QRIS BayarMasih Sibuk Nyari Kerja, Jangan Bingung!! ? Ini Adalah Pekerjaan Yang Dibutuhkan di Indonesia
- Anda bisa membuka aplikasi JMO di handphone Anda, kemudian memilih menu jaminan hari tua.
- Pada halaman jaminan hari tua, Anda bisa langsung memilih menu klaim JHT.
- Jika anda memenuhi syarat, nantinya akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT Melalui aplikasi JMO, kemudian Anda bisa langsung mengklik “Selanjutnya”.
- Lakukan pengecekan data kepesertaan dan jika data sudah benar silakan Anda memilih “Sudah”.
- Lakukan swafoto dengan mengklik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti yang tertera di layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif kemudian Anda bisa langsung mengklik “Selanjutnya”.
- Pada halaman rincian saldo JHT akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Lakukan pengecekan berulang untuk memastikan keseluruhan data sudah benar, sebelum data Anda tersimpan. Jika data sudah benar maka anda bisa mengklik “Konfirmasi”.
- Dan jika berhasil, maka pengajuan klaim JHT anda akan diproses, kemudian untuk melihat proses klaimnya Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
Khusus untuk pengajuan Melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp15 juta, dari sebelumnya hanya Rp10 juta.
Jika anda ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut, maka anda dapat melakukan pengajuan melalui kantor cabang atau secara online melalui lapak asik.
2. Klaim JHT online
Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakser total lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
kemudian Anda bisa melakukan langkah pendaftaran acuan lapak asik online untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian.