Mau Dapet 15 Juta Dari BPJS? Begini Caranya

BPJS Ketenagakerjaan
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus datang ke kantor. Foto: Radar Selaparang/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

Klaim JHT 30%

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah.

Anda perlu mempersiapkan persyaratan yang berlaku untuk mengklaim sebagian JHT 30%.

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP atau bukti identitas lainnya.
  • Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau akta jual Beli (AJB).
  • NPWP apabila ada dan bagi peserta yang saldo jahatnya lebih dari 50 juta.
  • Nah Jika anda ingin mengklaim JHT sebanyak 30% untuk pengambilan rumah secara kredit, maka anda harus menyiapkan.
  • Lartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP atau bukti identitas lainnya.
  • NPWP bagi peserta yang saldo jht-nya lebih dari 50 juta.
  • Dokumen perbankan seperti :
  • a. Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa fotocopy perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotocopy standing instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
  • b. pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah dengan fotocopy perjanjian pinjaman rumah surat keterangan Baki debet, Atau sisa pinjaman peserta fotocopy standing instruction dan nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
  • c. pelunasan sisa pinjaman rumah berupa fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah surat keterangan Baki debet Atau sisa pinjaman peserta, fotocopy standing instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.

dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan suami maupun istri dari peserta, maka peserta harus melampirkan dokumen pendukung berupa KTP pasangan atau kartu Keluarga, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

untuk mendapatkan uang sebesar Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua, Anda harus memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

Baca Juga:Butuh Pinjaman Tapi Takut Pinjol? Pinjam ke Dana Aja, Begini CaranyaRekomendasi Smartphone Dengan Harga Miring, Kamera Fantastis

dengan kata lain, jika Anda belum menjadi peserta JHT minimal 10 tahun, Anda tidak bisa mengajukan pengambilan dana sebagian berapapun itu.

nah setelah anda sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh pihak dari BPJS Ketenagakerjaan, maka anda bisa langsung mencairkan dana JHT sebesar Rp15 juta dengan cara.

0 Komentar