Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi melakukan Memorandum of Understanding (MoU) kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Sumber untuk mencegah penyimpangan dana desa.
Pemerintah Kabupaten Cirebon mengambil langkah serius untuk menekan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU resmi diteken oleh Bupati Cirebon dan Kajari terkait pengelolaan administrasi dan dana desa.
Kerja sama dengan Kejari Kabupaten Cirebon ini dianggap penting untuk mendorong kemajuan desa sekaligus memastikan pelaksanaan program pembangunan agar berjalan sesuai aturan. Bupati Imron menjelaskan bahwa MoU ini juga merupakan upaya untuk mendampingi desa yang jumlahnya mencapai 412 agar pengelolaan dana desa bisa dilaksanakan dengan benar.
Baca Juga:Sempadan Sungai Di Desa Pamengkang Jadi Tempat Pembuangan Sampah – VideoCemas Perbaikan Jalan Mundu – Pamengkang Di 2025 Dialihkan – Video
Imron juga menekankan bahwa desa harus kuat, baik secara mental, karakter, hingga administrasi para perangkat. Pendampingan dan edukasi secara berkelanjutan kepada para kuwu juga akan diberikan agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa MoU ini bukan hanya formalitas, namun menjadi langkah strategis dan bagian dari sinergi antara kejaksaan dengan pemerintah daerah untuk mendorong transparansi dan pencegahan penyimpangan penggunaan dana desa.
Melalui MoU ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Kejaksaan Negeri juga ingin memastikan penggunaan dana desa benar-benar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, poin penting dalam MoU ini di antaranya adalah pertukaran data dan informasi, terutama mengenai penggunaan dana desa, yang akan dibuka untuk masyarakat sebagai transparansi.