Pria Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal – Video

Pria Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal
0 Komentar

Demi menguasai uang majikannya, seorang buruh nekat membuat laporan palsu kepada polisi dengan mengaku telah jadi korban pembegalan di Kuningan.

Seorang buruh nekat membuat laporan palsu kepada polisi dengan mengaku telah jadi korban pembegalan di wilayah Desa Bandorasa Kulon, Cilimus, Kabupaten Kuningan. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Kuningan mengungkap sejumlah kejanggalan dan menemukan fakta bahwa laporan tersebut adalah rekayasa untuk menutupi utang judi online.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial A, warga Kabupaten Bandung yang bekerja di sebuah peternakan di Kuningan. Ia mengaku telah menjadi korban pembegalan oleh dua orang tak dikenal yang membawa senjata tajam, saat melintas di Bandorasa Kulon, Senin lalu.

Baca Juga:Sempadan Sungai Di Desa Pamengkang Jadi Tempat Pembuangan Sampah – VideoCemas Perbaikan Jalan Mundu – Pamengkang Di 2025 Dialihkan – Video

Dalam laporannya ke Polsek Cilimus, A mengaku dirampok uang Rp3,2 juta yang baru diambil dari sebuah agen perbankan. Tak hanya itu, STNK motor juga dilaporkan dirampas kawanan begal, mengaku ditendang dan dipukul menggunakan batu hingga terluka di pelipis.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, mengungkapkan dari penyelidikan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan pelapor tidak sinkron dengan fakta lapangan dan keterangan saksi, termasuk atasannya di kandang ternak.

Hasil pengecekan di agen perbankan juga menunjukkan tidak ada transaksi penarikan tunai yang dilakukan oleh A. Hingga dalam interogasi lanjutan, A mengakui seluruh cerita pembegalan tersebut hanya rekayasa. Fakta sebenarnya, di hari yang sama, ia mengalami kecelakaan tunggal.

Motif kasus ini adalah niat pelaku untuk menghindari tuntutan pengembalian uang yang dipinjam dari majikannya. Pelaku selama ini berutang untuk berjudi online. Meski Rabu siang tadi status A masih sebagai saksi, polisi terus melakukan penyelidikan lanjut dan tak menutup kemungkinan bakal menjadi tersangka.

Jika terbukti melakukan laporan palsu, A dapat dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dengan ancaman hingga sepuluh tahun penjara.

0 Komentar