Syarat Mendapatkan BLT Dari Pemerintah Untuk IRT

Bantuan Langsung Tunai
Cek sekarang, ibu rumah tangga bisa dapet bantuan BLT. Foto: Radar Solo/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Terdapat 8 kategori penerima manfaat PKH, yakni ibu hamil, anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, anak sekolah, anak sekolah SLTP, anak sekolah SLTA, disabilitas berat, hingga lanjut usia 60 tahun yang dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos BLT

Kabar baik bagi para masyarakat menerima bantuan sosial, karena pemerintah akan kembali menyalurkan Bansos program keluarga harapan atau PKH.

Pemerintah kembali menyediakan bantuan langsung tunai (BLT) melalui program keluarga harapan (PKH). Bantuan ini diberikan untuk sejumlah kategori salah satunya adalah ibu rumah tangga.

Baca Juga:Butuh Pinjaman Tapi Takut Pinjol? Pinjam ke Dana Aja, Begini CaranyaRekomendasi Smartphone Dengan Harga Miring, Kamera Fantastis

Kedua program tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial untuk membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar, ditengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.

Untuk kategori ibu hamil bantuan langsung tunai yang akan diterima adalah sebesar Rp3.000.000 per tahunnya yang dibagikan setiap 3 bulan sekali sebesar rp750.000.

Bantuan ini akan disalurkan oleh himpunan bank milik negara (bank himbara) dan PT pos Indonesia.

Adapun program PKH ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran sekaligus meningkatkan pendapatan hingga menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian, mengurangi kemiskinan juga kesenjangan dan juga mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal.

Pencairan bantuan PKH akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025 yaitu pada Januari-maret, april-juni, juli-september, dan oktober-desember.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima PKH atau BLT pada bulan ini, maka ada beberapa cara mudah untuk mengeceknya.

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial maupun Melalui aplikasi pendukung lainnya.

Baca Juga:Cek Bansos Terbaru, Juli 2025. Begini LangkahnyaKamu Harus Tahu, Ini Cara Bedakan QRIS Transfer dan QRIS Bayar

Anda bisa memastikan bahwa data kependudukan Anda sesuai dan aktif, agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

Mengacu pada laman resmi Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bantuan sosial atau (Bansos) merupakan bantuan yang bersifat tidak terus-menerus dan diberikan secara selektif baik dalam bentuk uang maupun barang, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu bentuk bantuan sosial disalurkan pemerintah adalah PKH. Berdasarkan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 tahun 2018, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan ditujukan bagi masyarakat miskin serta rentan.

Untuk bisa menerima bantuan ini, anda wajib terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Tujuan utama penyaluran Bansos PKH adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta menekan angka kemiskinan.

Untuk pengecekan penerima PKH bisa anda lakukan dengan mengunjungi situs resminya di ekbansos.kemensos.co.id, kemudian Anda bisa langsung memasukkan data wilayah sesuai dengan KTP anda dan mengisi nama lengkap sesuai KTP serta masukan kode captcha dan klik “cari data”. jika anda termasuk ke dalam penerima Bansos PKH 2025 maka sistem akan menampilkan data Anda.

Syarat Untuk Menerima BLT Bagi Ibu Rumah Tangga

  1. Calon penerima wajib merupakan Seorang warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan e-ktp.
  2. Kemudian calon penerima wajib terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS, yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
  3. Calon penerima juga harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
  4. Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau kartu pra kerja.
0 Komentar