Dana Desa Lenyap, Sekdes Cipaku Ditahan – Video

Dana Desa Lenyap, Sekdes Cipaku Ditahan
0 Komentar

Kejaksaan Negeri Majalengka telah menahan MGS, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025. Dana senilai lebih dari Rp500 juta tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan, namun diduga dipakai MGS untuk kepentingan pribadi, yaitu berjudi online dan membeli item dalam game digital.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendra Prayoga, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 11 saksi dari perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, sebanyak 72 dokumen terkait transaksi keuangan juga berhasil dikumpulkan sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, MGS dijerat pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara.

0 Komentar