Owner PT Cipta Hasil, Sugiarto Tjiptohartono, melayangkan gugatan balik atas tuduhan sebagai mafia tanah. Sugiarto mengaku dirugikan setelah dituduh melakukan premanisme dalam proses jual beli aset.
Sengketa hukum antara pengusaha Cirebon, Sugiarto Tjipohartono, dan WS berlanjut ke tahap banding di Pengadilan Tinggi Bandung. Bermula dari upaya pertolongan Sugiarto kepada WS yang terlilit utang hingga Rp 22 miliar lebih pada koperasi dan perbankan.
Dengan nama baik yang dipertaruhkan, Sugiarto membeli aset berupa tanah dan bangunan di Lemahwungkuk dan Kedawung. Transaksi dilakukan secara sah melalui notaris, dengan nilai total Rp 34 miliar lebih.
Baca Juga:UMKM Yang Sudah Terdaftar NIB Baru 13 Persen – VideoKuwu Heriyanto Keluhkan Jadi Sasaran Amarah Masyarakat – Video
Namun, selanjutnya pihak WS melakukan serangan balik dengan melayangkan surat somasi yang berisi tuduhan tidak berdasar, seperti “mafia tanah” dan “premanisme”.
Bukan hanya itu, gugatan hukum juga dilakukan sebanyak lima kali di Pengadilan Negeri Cirebon dan dua kali di Pengadilan Negeri Sumber, yang semuanya dicabut oleh pihak WS.
Sugiarto juga pernah dilaporkan ke Polda Jabar, namun kasusnya telah resmi dihentikan karena dinilai bukan tindak pidana.
Atas dasar itu, pihak Sugiarto menggugat balik melalui perkara 80 di PN Cirebon, dan telah dimenangkan di tingkat pertama. Kini, pihak WS menyatakan banding.
Sugiarto Tjipohartono, melalui tim kuasa hukumnya, berharap proses hukum yang berlarut ini dapat segera berakhir dengan putusan yang berpihak pada keadilan.