RADARCIREBON.TV- Masyarakat yang mendapatkan bantuan beras sebanyak 20 kg diharapkan membawa 3 dokumen penting saat melakukan pengambilan beras.
Bantuan Beras 20 Kg
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa penebalan beras sebanyak 20 kg, kepada keluarga penerima manfaat atau KPM.
Sebagai bentuk dukungan dalam menjaga ketahanan pangan dan mengurangi dampak ekonomi yang masih dirasakan oleh seluruh masyarakat rentan, maka pemerintah menyalurkan bantuan beras sebanyak 20 kg.
Baca Juga:Ingin Mendapatkan Bantuan Sosial Dari Pemerintah? Ini Cara Daftar DTKSHanya modal KTP bisa dapat bantuan BLT
Penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan secara serentak mulai hari Rabu melalui PT pos Indonesia sebagai Mitra resmi penyalur dengan sistem pengambilan langsung di kantor pos, ataupun melalui lokasi distribusi yang telah ditentukan.
Untuk memastikan proses bantuan pangan tersebut lancar dan tertib, maka masyarakat yang menerima bantuan beras sebesar 20 kg ini wajib membawa 3 dokumen penting saat melakukan pengambilan bansos.
Berkas-berkas yang harus disiapkan oleh penerima bantuan adalah KTP asli, surat undangan resmi dari pihak PT pos atau pemerintah desa/kelurahan, dan juga kartu keluarga.
Jika anda bertanya-tanya untuk apa ketiga dokumen tersebut Anda bawa, maka kami akan menjelaskan secara singkat.
KTP dan kartu keluarga yang anda bawa diperlukan untuk mencocokkan data identitas dengan sistem agar tidak terjadi kesalahan distribusi, sementara surat undangan yang anda bawa berfungsi sebagai bukti bahwa anda terdaftar sebagai penerima bantuan sesuai daftar dari Kementerian Sosial.
Dalam banyak kasus, surat ini memuat jadwal, lokasi pengambilan, dan juga kode referensi yang hanya berlaku untuk waktu tertentu.
Namun jika anda tidak membawa ketiga dokumen penting tersebut, maka proses pengambilan bantuan beras sebesar 20 kg tersebut bisa ditunda atau bahkan ditolak.
Baca Juga:Bansos Tahap 3 Sudah Cair! Jangan Sampai Terlewat, Segera Cek KKS AndaWaspada, Ini Penyebab Pembuluh Darah Pecah
Bantuan beras sebanyak 20 kg tersebut merupakan tambahan dari bantuan reguler yang sebelumnya diterima oleh para KPM seperti PKH dan BPNT.
Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya dari pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi kenaikan harga pangan.
Bantuan tersebut dilakukan satu kali dalam periode Juli 2025 dan ditargetkan selesai sebelum akhir bulan Juli.
Bagi seluruh penerima bantuan beras sebesar 20 kg dari pemerintah diharuskan untuk datang langsung ke lokasi pengambilan, karena bantuan ini tidak boleh diwakilkan kecuali Anda dalam keadaan darurat dan juga disertai surat kuasa resmi dengan tanda tangan dan juga materai.
Bantuan ini melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, pendamping sosial hingga penyaluran informasi, Sehingga Bansos yang didistribusikan akan tepat waktu dan juga tentunya tempat sasaran.
Namun dibeberapa daerah, bahkan pendamping PKH atau perangkat RT dan RW juga ikut serta membantu proses verifikasi identitas saat pengambilan bantuan beras ini.
Jika anda tidak hadir pada jadwal yang sudah ditentukan, maka bantuan beras sebanyak 20 kg tersebut bisa dikembalikan dan dianggap hangus.
Agar bantuan beras milik anda tidak hangus, Maka Anda diharapkan agar tidak menunda dan segera menindaklanjuti undangan yang sudah Anda terima dengan datang sesuai hari dan jam yang telah dijadwalkan.
Bagi Anda yang belum mendapatkan undangan namun merasa layak sebagai penerima bantuan beras tersebut, maka kami sarankan untuk segera berkonsultasi dengan pendamping sosial atau dengan perangkat desa untuk melakukan pengecekan data.