RADARCIREBON.TV- DTKS menjadi syarat agar seseorang bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Apasih DTKS Itu?
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sebuah sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial, untuk mendata masyarakat yang tentu saja berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
DTKS menjadi syarat agar masyarakat bisa menerima bantuan sosial yang sudah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga:6 Penerima Terdaftar Bansos dalam DTKS di Kelola Oleh Kemensos 2025Cara Mencairkan Dana Bansos PKH 2025 dengan Mudah
Bantuan dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui skema penerima bantuan iuran JKN (PBI JKN/jaminan kesehatan nasional).
Bantuan-bantuan yang disebutkan tersebut masih digulirkan oleh pemerintah pada tahun anggaran 2025 ini.
Di sektor pendidikan DTKS juga digunakan untuk menentukan kelayakan penerima program Indonesia pintar atau pip dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
DTKS merupakan data induk yang berisikan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial atau PPKS potensi dan sumber kesejahteraan Sosial, dan juga penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dilansir dari laman resmi Kemensos.
Cara Agar Bisa Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Untuk masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu Apakah namanya tercatat di DTKS, dan jika belum maka calon peserta dapat mendaftar atau mengurus DTKS secara online maupun offline.
Tentunya sebelum mendaftar DTKS, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Untuk mendaftar DTKS secara online langkah yang harus dilakukan adalah.
- Mengunduh aplikasi cek Bansos di Play store.
- Kemudian buka aplikasi dan masukkan username dan password bagi Anda yang telah memiliki akun.
- Namun jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa memilih untuk membuat akun baru.
- Setelah itu langsung masukkan data diri yang berupa nomor KK, nama lengkap sesuai dengan KTP, dan NIK.
- Kemudian Anda bisa langsung mengisi data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP, seperti RT dan RW tempat anda tinggal.
- Setelah itu masukkan nomor ponsel dan alamat email anda yang aktif.
- Buat username dan password.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
- Kemudian klik buat akun baru, dan anda akan mendapatkan notifikasi untuk verifikasi akun melalui email anda.
- Lalu langsung saja buka kotak masuk email, kemudian klik “verifikasi email”.
- Aetelah itu Anda bisa masuk kembali ke aplikasi cek Bansos, dan klik “daftar ulasan”.
- Jangan lupa untuk melengkapi data sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin anda ajukan.
- Kemudian data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos.
Untuk mendaftar DTKS secara offline langkah yang harus dilakukan adalah.
Baca Juga:Bansos Tahap 3 Sudah Cair! Jangan Sampai Terlewat, Segera Cek KKS AndaWaspada, Ini Penyebab Pembuluh Darah Pecah
- Anda bisa langsung datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KK dan KTP.
- Lalu sampaikan ke petugas Jika anda ingin daftar DTKS.
- Aelanjutnya pihak desa atau kelurahan akan bermusyawarah untuk menentukan anda sebagai calon peserta layak atau tidak masuk ke dalam DTKS.
- Setelah itu pihak desa atau kelurahan akan mengeluarkan berita acara dan akan diserahkan ke dinas sosial.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data.
- Data Anda kemudian diinput di aplikasi sistem informasi kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data yang telah diinput di SIKS akan diverifikasi dan divalidasi data oleh walikota atau bupati.
- Selanjutnya walikota atau bupati akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur, untuk kemudian diteruskan kepada Menteri.
Namun sebelum anda mengurus cara daftar DTKS baik secara online maupun offline, adapun persyaratan yang harus anda penuhi untuk bisa menerima Bansos PKH-BPNT.
Warga Negara Indonesia (WNI).
Telah terdaftar kategori sebagai masyarakat miskin.
Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Memiliki Kartu Keluarga dan kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
Tidak menjadi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri.
Untuk mengecek status anda di DTKS Apakah anda telah terdaftar dalam DTKS atau tidak, Anda bisa melakukan cara-cara di bawah ini.
- Anda bisa langsung membuka halaman resminya di https:// cek bansos.kemensos.go.id.
- Kemudian Anda bisa langsung memasukkan data wilayah, mulai dari provinsi, kota atau Kabupaten, Kecamatan, dan juga desa.
- Lalu isi nama Anda atau nama penerima sesuai dengan KTP.
- Ketikan 4 huruf yang tertera dalam kotak kode.
- Setelah itu Anda bisa langsung menekan tombol “cari data”.
- Jika anda terdaftar sebagai penerima Bansos, maka akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, seperti data diri dan jenis bantuan sosial yang diterima.
- Namun jika anda tidak terdaftar sebagai penerima Bansos maka akan ada keterangan yang tertulis seperti “tidak terdapat peserta/PM”.
Dengan cara-cara dan persyaratan yang telah disebutkan di atas, maka saat ini anda bisa langsung mendaftarkan diri Anda agar bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.