Ingin Mendapatkan Bantuan Sosial Dari Pemerintah? Ini Cara Daftar DTKS

Kementerian Sosial Republik Indonesia
Ikuti langkah yang ada agar anda bisa masuk ke daftar DTKS. Foto: Radar Selatan/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- DTKS menjadi syarat agar seseorang bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Apasih DTKS Itu?

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sebuah sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial, untuk mendata masyarakat yang tentu saja berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

DTKS menjadi syarat agar masyarakat bisa menerima bantuan sosial yang sudah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:6 Penerima Terdaftar Bansos dalam DTKS di Kelola Oleh Kemensos 2025Cara Mencairkan Dana Bansos PKH 2025 dengan Mudah

Bantuan dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui skema penerima bantuan iuran JKN (PBI JKN/jaminan kesehatan nasional).

Bantuan-bantuan yang disebutkan tersebut masih digulirkan oleh pemerintah pada tahun anggaran 2025 ini.

Di sektor pendidikan DTKS juga digunakan untuk menentukan kelayakan penerima program Indonesia pintar atau pip dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

DTKS merupakan data induk yang berisikan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial atau PPKS potensi dan sumber kesejahteraan Sosial, dan juga penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dilansir dari laman resmi Kemensos.

Cara Agar Bisa Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Untuk masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu Apakah namanya tercatat di DTKS, dan jika belum maka calon peserta dapat mendaftar atau mengurus DTKS secara online maupun offline.

Tentunya sebelum mendaftar DTKS, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Untuk mendaftar DTKS secara online langkah yang harus dilakukan adalah.

  1. Mengunduh aplikasi cek Bansos di Play store.
  2. Kemudian buka aplikasi dan masukkan username dan password bagi Anda yang telah memiliki akun.
  3. Namun jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa memilih untuk membuat akun baru.
  4. Setelah itu langsung masukkan data diri yang berupa nomor KK, nama lengkap sesuai dengan KTP, dan NIK.
  5. Kemudian Anda bisa langsung mengisi data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP, seperti RT dan RW tempat anda tinggal.
  6. Setelah itu masukkan nomor ponsel dan alamat email anda yang aktif.
  7. Buat username dan password.
  8. Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
  9. Kemudian klik buat akun baru, dan anda akan mendapatkan notifikasi untuk verifikasi akun melalui email anda.
  10. Lalu langsung saja buka kotak masuk email, kemudian klik “verifikasi email”.
  11. Aetelah itu Anda bisa masuk kembali ke aplikasi cek Bansos, dan klik “daftar ulasan”.
  12. Jangan lupa untuk melengkapi data sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  13. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin anda ajukan.
  14. Kemudian data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos.
0 Komentar