SATUAN Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TA, warga Cirebon, terduga pelaku penipuan arisan dan investasi bodong yang telah merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah. TA diamankan polisi di kontrakannya di daerah Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis malam.
Usai diamankan, TA langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara, sore harinya TA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Dari laporan korban, kerugian mencapai sekitar tiga ratus juta rupiah. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari dua belas korban lainnya yang mengaku turut menjadi korban penipuan.
Baca Juga:Pengelolaan Sampah Mertapada Wetan Tak Sesuai Rencana – VideoKuwu Isgiantoro Inisiasi Bersih-Bersih Lingkungan Masyarakat – Video
Para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya. Total kerugian yang sudah didata sementara mencapai sekitar tujuh ratus juta rupiah.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Cirebon Kota mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa agar segera melapor untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.