Apakah Sound Horeg Haram? Inilah Penjelasan Berdasarkan Pandangan Ulama

Foto
Foto/Sound Horeg (merdeka.com)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Apakah sound horeg haram? Di berbagai tempat, sound horeg telah menjadi bagian dari tradisi perayaan. Ini terbukti pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, di mana hampir setiap kegiatan karnaval diiringi dengan suara horeg yang keras.

Selain digunakan untuk karnaval, sound horeg sering digunakan untuk acara keagamaan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, banyak masyarakat yang menentang karena suara yang dikeluarkan.

Apa itu Sound Horeg?

“Horeg” berasal dari bahasa Jawa dan berarti suara yang bergetar. Suara horeg dapat menjadi keras dan menggema. Biasanya digunakan pada pawai, festival, dan acara di ruang terbuka lainnya.

Baca Juga:5 Soundbar Mini dengan Kualitas Suara Terbaik dan Harga Termurah yang Membuat Nonton Film Semakin Lebih SeruBudget Rp4 Jutaan, Kualitas Suara Menggelegar: Inilah 5 Pilihan Soundbar Samsung Terbaik 2024

Istilah “sound horeg” mengacu pada rangkaian sound system berbagai ukuran yang dipasang di atas kendaraan, seperti truk, dengan volume yang tinggi sehingga menciptakan getaran yang luar biasa di sekitarnya. Suaranya bisa sangat keras sehingga genteng atau kaca bangunan bergetar seolah-olah mereka akan runtuh.

Itu sering menyebabkan perdebatan di masyarakat. Penggemar suara horeg justru menikmatinya sebagai sesuatu yang unik dan menghibur, sementara sebagian orang merasa terganggu oleh suara dan getaran yang ditimbulkan.

Selain itu, aksi joget dari para peserta laki-laki dan perempuan sering kali menjadi bagian dari karnaval yang melibatkan musik horeg. Tidak jarang terjadi percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan, yang dikenal sebagai “ikhtilat”, yang sulit untuk diatur.

Suara horeg masih digunakan dalam berbagai acara besar, sering kali tanpa mempertimbangkan efeknya pada lingkungan. Ini menimbulkan keluhan dari banyak orang.

Apakah Sound Horeg Haram?

Karnaval dengan suara horeg sering diiringi oleh orang-orang yang berjoget, baik laki-laki maupun perempuan, sehingga sulit menghindari ikhtilat antara lawan jenis. Syekh Syamsuddin menanggapi fenomena ini dengan mengatakan bahwa memainkan dan mendengarkan alat musik yang dapat mengarah pada perbuatan maksiat adalah haram secara hukum.

Forum Satu Muharram 1447 H di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan baru-baru ini mengeluarkan fatwa bahwa suara horeg haram. Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa suara horeg dianggap haram jika mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya.

Menurut Fahrur Rozi, ketua PBNU, ajaran Islam sangat menekankan pentingnya menghindari mengganggu orang lain, bahkan saat beribadah.

Baca Juga:Siapakah Kadek Arel Priyatna? Yuk Intip Profil Bek Taguh Kebanggan Timnas Indonesia U-25Indonesia Siap Lolos Setelah Menang 8-0 atas Brunei? Lihatlah Klasemen Terkini AFF U23

Penetapan fatwa haram ini mempertimbangkan faktor keagamaan dan efek sosial yang ditimbulkan oleh horeg, termasuk kemungkinan menimbulkan konflik sosial. MUI Jawa Timur mendukung keputusan para ulama Pasuruan.

Fatwa tersebut memiliki dasar yang kuat, menurut MUI Jawa Timur, karena dikeluarkan oleh KH Muhibbul Aman, seorang ulama dan tokoh Nahdlatul Ulama yang memiliki otoritas untuk menetapkan hukum agama.

Apakah suara horeg haram? Tergantung pada penggunaannya. Jika sesuatu memiliki karakteristik yang melanggar hukum Islam, seperti mengganggu ketenangan orang lain, memicu maksiat, atau melalaikan ibadah, maka itu dianggap haram.

0 Komentar