RADARCIREBON.TV- Untuk termin kedua, pemerintah kembali memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan ingin mempertahankan pendidikan mereka hingga jenjang menengah. Program ini akan dihentikan pada Juli 2025.
Siswa di SD, SMP, dan SMA/SMK dapat mengakses dana PIP secara online melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Panduan lengkap untuk memeriksa penerima bansos PIP Juli 2025, termasuk penjelasan tentang pencairan dan persyaratan penerima, dapat ditemukan di sini.
Apa Itu Bansos PIP?
Program Pintar Indonesia (PIP) adalah bantuan uang tunai dari pemerintah yang membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus pergi ke sekolah. Tujuan program adalah untuk mencegah siswa meninggalkan sekolah dan meningkatkan akses ke pendidikan.
Baca Juga:Bansos Tahap 3 Sudah Cair! Jangan Sampai Terlewat, Segera Cek KKS AndaCek Sekarang! Ini Dia Daftar Siswa Penerima PIP 2025
Siswa di sekolah formal (SD hingga SMA/SMK) dan nonformal (Paket A, B, dan C), serta sekolah kesetaraan lainnya, menerima bantuan PIP. Dana yang diberikan dapat digunakan untuk membeli alat tulis, seragam, transportasi, dan bahkan biaya kursus atau magang.
Jadwal Pencairan PIP Juli 2025
Termin kedua akan mencakup pencairan PIP pada Juli 2025. Berikut adalah pembagian waktu tahunan berdasarkan ketentuan resmi:
- Termin 1: Februari sampai April, untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Termin 2: Mei sampai September, untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah masuk SK Nominasi
- Termin 3: Oktober sampai Desember, untuk siswa dari termin sebelumnya yang belum menerima bantuan
Perlu diingat bahwa karena pencairan dana dilakukan secara bertahap, dana dapat diterima pada waktu yang berbeda oleh siswa dan sekolah meskipun termin kedua dimulai pada Mei.
Cara Cek Penerima Bansos PIP Juli 2025 Secara Online
Jika Anda ingin tahu apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP tahun 2025, lakukan hal-hal berikut:
- Buka situs resmi PIP di alamat https://pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu atau kolom “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar
- Masukkan kode captcha yang tersedia
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Sistem akan menampilkan status penerima jika data siswa terdaftar
- Status yang mungkin muncul antara lain:- Data tidak ditemukan, artinya NISN dan NIK tidak terdaftar- SK Nominasi, artinya siswa terdaftar sebagai calon penerima namun dana belum cair- SK Pemberian dan Dana Masuk, artinya dana sudah tersedia di rekening penerima