RADARCIREBON.TV- Untuk termin kedua, pemerintah kembali memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan ingin mempertahankan pendidikan mereka hingga jenjang menengah. Program ini akan dihentikan pada Juli 2025.
Siswa di SD, SMP, dan SMA/SMK dapat mengakses dana PIP secara online melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Panduan lengkap untuk memeriksa penerima bansos PIP Juli 2025, termasuk penjelasan tentang pencairan dan persyaratan penerima, dapat ditemukan di sini.
Apa Itu Bansos PIP?
Program Pintar Indonesia (PIP) adalah bantuan uang tunai dari pemerintah yang membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus pergi ke sekolah. Tujuan program adalah untuk mencegah siswa meninggalkan sekolah dan meningkatkan akses ke pendidikan.
Baca Juga:Bansos Tahap 3 Sudah Cair! Jangan Sampai Terlewat, Segera Cek KKS AndaCek Sekarang! Ini Dia Daftar Siswa Penerima PIP 2025
Siswa di sekolah formal (SD hingga SMA/SMK) dan nonformal (Paket A, B, dan C), serta sekolah kesetaraan lainnya, menerima bantuan PIP. Dana yang diberikan dapat digunakan untuk membeli alat tulis, seragam, transportasi, dan bahkan biaya kursus atau magang.
Jadwal Pencairan PIP Juli 2025
Termin kedua akan mencakup pencairan PIP pada Juli 2025. Berikut adalah pembagian waktu tahunan berdasarkan ketentuan resmi:
- Termin 1: Februari sampai April, untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Termin 2: Mei sampai September, untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah masuk SK Nominasi
- Termin 3: Oktober sampai Desember, untuk siswa dari termin sebelumnya yang belum menerima bantuan
Perlu diingat bahwa karena pencairan dana dilakukan secara bertahap, dana dapat diterima pada waktu yang berbeda oleh siswa dan sekolah meskipun termin kedua dimulai pada Mei.
Cara Cek Penerima Bansos PIP Juli 2025 Secara Online
Jika Anda ingin tahu apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP tahun 2025, lakukan hal-hal berikut:
- Buka situs resmi PIP di alamat https://pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu atau kolom “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar
- Masukkan kode captcha yang tersedia
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Sistem akan menampilkan status penerima jika data siswa terdaftar
- Status yang mungkin muncul antara lain:- Data tidak ditemukan, artinya NISN dan NIK tidak terdaftar- SK Nominasi, artinya siswa terdaftar sebagai calon penerima namun dana belum cair- SK Pemberian dan Dana Masuk, artinya dana sudah tersedia di rekening penerima
Cara Mencairkan Dana PIP Juli 2025
Tergantung pada kondisi wilayah dan akses ke bank penyalur, dana PIP dapat dicairkan secara mandiri atau kolektif oleh sekolah. Dana akan masuk ke rekening atas nama siswa penerima.
1. Dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan antara lain:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Buku tabungan SimPel atau kartu debit bank penyalur
- Identitas diri atau kartu keluarga
2. Bank penyalur yang digunakan untuk PIP meliputi:
- BRI untuk siswa SD, SMP, SMK
- BNI untuk siswa SMA
- BSI di beberapa wilayah tertentu
Pencairan di SD dan SMP harus dilakukan dengan pendampingan orang tua, wali, atau guru. Jika pencairan dilakukan secara kolektif, sekolah akan membuat surat kuasa untuk mewakili siswa.
Baca Juga:Siapa Arjuna Rahmat? Intip Biodata Winger Andalan Timnas Indonesia di Piala AFF U23 2025 yang Semakin PopulerSiapakah Kadek Arel Priyatna? Yuk Intip Profil Bek Taguh Kebanggan Timnas Indonesia U-25
Besaran Dana PIP Tahun 2025
Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan dan status siswa. Untuk siswa baru atau kelas akhir, dana diberikan sebesar 25% dari total tahunan. Rincian umum berikut berlaku:
- SD: Rp450.000 per tahun, atau Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas 6
- SMP: Rp750.000 per tahun, atau Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas 9
- SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun, atau Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas 12
Bukan untuk membayar SPP atau biaya operasional sekolah, tetapi untuk membeli seragam, alat tulis, transportasi, dan biaya les tambahan.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Tidak semua siswa akan menjadi penerima secara otomatis. Pihak-pihak berikut berhak menerima PIP tahun 2025:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Anak penyandang disabilitas
- Anak dari orang tua yang terkena PHK
- Anak korban bencana alam atau tinggal di panti sosial/panti asuhan
- Siswa putus sekolah yang kembali belajar
- Siswa dari keluarga terpidana atau berada di lembaga pemasyarakatan
- Anak yang tinggal bersama lebih dari tiga saudara kandung
- Siswa di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Mengapa Dana PIP Belum Cair?
Ada beberapa alasan mengapa dana belum dikirim, meskipun Anda terdaftar sebagai penerima:
- Nama siswa masih berada dalam SK Nominasi, belum SK Pemberian
- Rekening belum diaktivasi
- Sudah dilakukan penarikan sebelumnya
- Perubahan data atau rekening tidak sesuai
- Dana dikembalikan ke kas negara karena tidak dicairkan pada termin sebelumnya
Jika mengalami hal tersebut, sebaiknya segera koordinasi dengan pihak sekolah untuk mendapatkan penjelasan dan memastikan proses pencairan sesuai prosedur.
Bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemerataan pendidikan di Indonesia adalah pencairan bansos PIP pada Juli 2025. Pastikan untuk segera mengecek status penerima siswa yang terdaftar dan menyelesaikan pencairan sesuai jadwal dan ketentuan.
Program ini bukan hanya membantu siswa tetap sekolah, tetapi juga membantu mereka belajar tanpa biaya tambahan. Pastikan orang tua, wali, dan siswa yang berhak atas bantuan pendidikan pemerintah mengetahui informasi ini.