Cara Mencairkan Dana PIP Juli 2025
Tergantung pada kondisi wilayah dan akses ke bank penyalur, dana PIP dapat dicairkan secara mandiri atau kolektif oleh sekolah. Dana akan masuk ke rekening atas nama siswa penerima.
1. Dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan antara lain:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Buku tabungan SimPel atau kartu debit bank penyalur
- Identitas diri atau kartu keluarga
2. Bank penyalur yang digunakan untuk PIP meliputi:
- BRI untuk siswa SD, SMP, SMK
- BNI untuk siswa SMA
- BSI di beberapa wilayah tertentu
Pencairan di SD dan SMP harus dilakukan dengan pendampingan orang tua, wali, atau guru. Jika pencairan dilakukan secara kolektif, sekolah akan membuat surat kuasa untuk mewakili siswa.
Baca Juga:Bansos Tahap 3 Sudah Cair! Jangan Sampai Terlewat, Segera Cek KKS AndaCek Sekarang! Ini Dia Daftar Siswa Penerima PIP 2025
Besaran Dana PIP Tahun 2025
Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan dan status siswa. Untuk siswa baru atau kelas akhir, dana diberikan sebesar 25% dari total tahunan. Rincian umum berikut berlaku:
- SD: Rp450.000 per tahun, atau Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas 6
- SMP: Rp750.000 per tahun, atau Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas 9
- SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun, atau Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas 12
Bukan untuk membayar SPP atau biaya operasional sekolah, tetapi untuk membeli seragam, alat tulis, transportasi, dan biaya les tambahan.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Tidak semua siswa akan menjadi penerima secara otomatis. Pihak-pihak berikut berhak menerima PIP tahun 2025:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Anak penyandang disabilitas
- Anak dari orang tua yang terkena PHK
- Anak korban bencana alam atau tinggal di panti sosial/panti asuhan
- Siswa putus sekolah yang kembali belajar
- Siswa dari keluarga terpidana atau berada di lembaga pemasyarakatan
- Anak yang tinggal bersama lebih dari tiga saudara kandung
- Siswa di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya