Aktivitas Pungutan Parkir Di Sport Center Watubelah Ilegal – Video

Aktivitas Pungutan Parkir Di Sport Center Watubelah Ilegal
0 Komentar

Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon memergoki praktik pungutan liar di Stadion Watubelah Sumber yang berkedok tarif parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, dibuat geleng-geleng kepala saat memergoki praktik pungutan liar (pungli) tarif parkir di Stadion Watubelah Sumber. Hilman memeriksa karcis yang diberikan oleh juru parkir kepada para pengunjung yang datang ke area Sport Center Watubelah.

Hilman menemukan adanya kejanggalan jumlah tarif parkir yang tertera pada karcis, dengan nominal tiga ribu rupiah untuk kendaraan roda dua dan lima ribu rupiah untuk kendaraan roda empat. Tarif parkir yang tertera dianggap melanggar peraturan daerah dan ketentuan resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:FKKC Peringati Haul Mbah Kuwu Cirebon Ke 525 – VideoBupati Imron Lantik 1.735 PPPK Di Stadion Watubelah – Video

Juru parkir yang ada di kawasan Sport Center Watubelah langsung diinterogasi oleh Hilman, dan mengaku parkir di area Sport Center dikelola oleh pihak ketiga. Namun, secara tegas Hilman menyatakan bahwa praktik pungutan parkir di Sport Center Watubelah ini merupakan pungli dan tanpa izin resmi atau ilegal.

Sementara itu, menurut Hilman, tidak pernah ada permohonan pengelolaan parkir di area ini. Dinas Perhubungan juga berencana memanggil sejumlah pihak serta segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cirebon untuk menertibkan aktivitas parkir ilegal.

Hilman juga menegaskan bahwa tarif resmi parkir sudah diatur, mengacu pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, serta diperkuat oleh Perbup Nomor 168 Tahun 2021. Dishub akan menindak tegas dan pungli yang merugikan daerah tidak bisa dibiarkan.

0 Komentar