Sidang Kasus Sengketa Tanah Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur Kembali Berlanjut – Video

Sidang Kasus Sengketa Tanah Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur Kembali Berlanjut
0 Komentar

Sidang gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur kini memasuki agenda pra-mediasi di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu kemarin, menjadi perhatian publik.

Sidang gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur, ZI, kini memasuki agenda pra-mediasi di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu kemarin.

Gugatan tanah warisan ini diajukan seorang kakek dan nenek terhadap cucunya, ZI, siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:Bupati Kuningan Lepas 1.197 Mahasiswa KKN – VideoFKMT Majalengka Tanamkan Nilai Kolaborasi Kerakyatan – Video

Selain menggugat ZI yang masih di bawah umur, kakek dan nenek tersebut juga menggugat kakak ZI, Heryatno, serta ibu kandung ZI, Rastiah. Ketiganya tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara keluarga yang menjadi perhatian publik.

Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan bahwa sesuai peraturan Mahkamah Agung, mediasi merupakan tahap penting untuk mencari jalan perdamaian sebelum perkara diputus di persidangan.

Perkara keluarga ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan anak di bawah umur yang digugat oleh anggota keluarganya sendiri. Mediasi diharapkan dapat menghasilkan solusi damai yang adil bagi kedua belah pihak.

0 Komentar