RADARCIREBON.TV- Mie Gacoan Bali terkena masalah hukum. Direktur utamanya, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka sama Polda Bali. Kenapa? Gara-gara muter musik di gerai tanpa bayar royalti!
Jadi ceritanya, sejak awal tahun 2025, polisi udah nyelidikin kasus ini. Awalnya berangkat dari laporan masyarakat yang masuk tanggal 26 Agustus 2024. Terus laporan itu makin serius dan naik jadi penyidikan sejak 20 Januari 2025.
Yang melapor adalah lembaga pengelola hak musik bernama Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Laporannya diwakili langsung sama manajer lisensinya, Vanny Irawan, yang bawa surat kuasa resmi dari ketua SELMI.
Baca Juga:Mbappe Datang, Madrid Malah Amburadul? Ini Biang Keroknya!Bryan Mbeumo Gabung MU, Rasmus Hojlund Siap Dilepas?
“Pelapornya adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, yaitu Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI,” katanya kepada awak media, Senin 21 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, bilang kalau total kerugian yang harusnya dibayar Mie Gacoan untuk royalti ini nilainya nggak main-main — sampai miliaran rupiah! Hitung-hitungannya ngikutin aturan dari Kemenkumham, yang ngasih rumus: jumlah kursi × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah gerai. Nah, karena gerai Mie Gacoan banyak dan besar-besar, totalnya jadi gede banget deh.
“Berdasarkan perhitungan tersebut, nilainya sangat signifikan karena outlet Mie Gacoan tersebar di berbagai daerah dan kapasitasnya besar,” ungkapnya.
Waktu ditanya soal tanggung jawab siapa aja, Kombes Ariasandy bilang tanggung jawab utamanya tetap di tangan direktur sebagai penanggung jawab operasional.
Bu Direktur sekarang dijerat pakai Pasal 117 jo. Pasal 24 UU Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sampai Rp1 miliar. Lumayan berat, ya!
Kasus ini jadi pengingat juga buat para pelaku usaha, apalagi yang main di dunia kuliner atau hiburan: kalau muter musik di tempat usaha, jangan lupa urus izin dan bayarin royaltinya. Biar nggak kejadian kayak gini.