Kasus Penyelewengan PIP Terungkap Bermula Dari Ratusan Siswa SMAN 7 Kota Cirebon Gagal Ikut SNBP

SMAN 7 Kota Cirebon
Kepsek, Wakasek dan Guru di SMAN 7 Kota Cirebon ditetapkan tersangka Foto: SMAN 7 Kota Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kasus PIP di SMAN 7 Kota Cirebon tidak langsung muncul sebagai pokok Maslaah utama. Saat itu disekitar Februari 2025, ratusan siswa SMAN 7 Kota Cirebon mendemo Sekolah karena terancam gagal mengikuti

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

Penyebabnya bukan karena nilai atau syarat yang tidak terpenuhi, melainkan diduga kelalaian dari pihak sekolah yang terlambat memasukkan data ke dalam sistem nasional.

SNBP adalah jalur prestasi yang memungkinkan siswa masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa harus mengikuti tes tulis. Jalur ini sangat diandalkan oleh siswa dengan rekam jejak akademik yang baik. Namun, di SMAN 7 Kota Cirebon, peluang emas itu nyaris hilang sia-sia.

Baca Juga:Terlalu!!! Kepala Sekolah, Wakasek dan Guru Ditetapkan Tersangka Penyelewengan PIPKejari Kota Cirebon Periksa 3 Saksi Kasus PIP SMAN 7 – Video

Masalah bermula ketika sebanyak 380 siswa SMAN 7 dinyatakan eligible atau memenuhi syarat untuk mengikuti SNBP berdasarkan kriteria nasional. Namun pihak sekolah belum segera menginput data mereka ke dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) — sistem resmi yang menjadi dasar seleksi.

Sayangnya, ketika proses internal itu selesai, waktu pendaftaran PDSS sudah ditutup oleh panitia pusat. Akibatnya, ratusan siswa yang sebenarnya berhak ikut SNBP tidak bisa terdaftar. Situasi ini sontak memicu kemarahan orang tua, keresahan siswa, dan perhatian publik.

DPRD Kota Cirebon langsung merespons cepat. Komisi III DPRD memanggil pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan resmi. Ketua DPRD, Harry Saputra Gani, menegaskan bahwa peristiwa ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi, apalagi menyangkut masa depan ratusan pelajar.

“Ini bukan hanya soal teknis, tapi dampaknya sangat besar. Ratusan anak kehilangan kesempatan emas masuk perguruan tinggi negeri karena kelalaian manajemen sekolah,” ujar Harry dalam rapat dengar pendapat.

Dari hearing ini, terungkap pula masalah lain yang lebih kompleks. Saat Komisi III mendalami lebih jauh soal manajemen sekolah, beberapa siswa mengaku bahwa mereka tidak hanya gagal ikut SNBP, tapi juga sebagai korban penerima PIP yang dipotong pihak sekolah.

Keterangan tersebut membuka babak baru: dugaan penyimpangan dana PIP. Penelusuran dilanjutkan, dan DPRD menemukan indikasi adanya praktik pemotongan dana bantuan siswa oleh pihak internal sekolah. Kepala sekolah, Wakasek, dan satu guru kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

0 Komentar