Mantan Kepala Unit Bank BUMN di Kuningan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

mantan kepala bank bumn ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
Penetapan tersangka dugaan korupsi berinisal AS yang merupakan mantan Kepala Unit salah satu bank BUMN di Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Kuningan. Tersangka berinisial AS (47), yang merupakan mantan Kepala Unit bank tersebut, diduga terlibat dalam kasus pada periode tahun 2023–2024.

Penetapan AS sebagai tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., mewakili Plt. Kepala Kejari Kuningan, Taufik Effendi, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Senin (21/7/2025).

Menurut Brian, AS telah dipanggil secara patut dan hadir secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan berdasarkan dua alat bukti yang telah dikumpulkan, AS ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan,” jelasnya.

Baca Juga:Istri Wali Kota Usulkan Sunda Karsa Fest Di Kota Cirebon – VideoIrigasi Rentang DS-18 Jemaras Kidul Mendadak Jadi Tempat Wisata – Video

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana Kejari telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AN dan TIM yang menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager pada bank terkait.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kejari Kuningan menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan terus membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan alat bukti lain. (Bubud Sihabudin-RCTV Kuningan)

0 Komentar