Bosnya Ikut Main! Kepala Unit BRI Kuningan Jadi Tersangka, 4,6 Miliar Uang Negara Jadi Bancakan 

Kejaksaan Negeri Kuningan
Kejaksaan Negeri Kuningan ungkap kasus Kredit fiktif di BRI
0 Komentar

“Kami sedang kumpulkan data dan fakta. Nanti kami upayakan penyitaan untuk pemulihan kerugian negara,” ujar Dyofa dengan nada diplomatis.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal yang jika dibacakan lengkap bisa setebal skripsi hukum: Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP, atau jika itu belum cukup, ada Pasal 3 UU Tipikor yang siap menambah bobot. Ancaman maksimalnya? Dua dekade dalam hotel prodeo tanpa bintang.

Kasus ini menunjukkan satu hal: tanggung jawab bisa diabaikan tanpa perlu menghilang. Cukup tanda tangan di atas proposal kredit, selebihnya tinggal menunggu waktu. Dan ketika waktu itu tiba, jaksa tidak lagi datang membawa surat cinta, melainkan surat penahanan.

Baca Juga:Bukan Main!! Dana Potongan PIP SMAN 7 Mengalir ke Partai!!Kejaksaan Cirebon Turun ke Desa-desa, Ada Apa? Ini fakta-faktanya!!

Entah akan ada babak lanjutan atau tidak, tapi jelas, kasus BRI Kuningan ini sudah mengajarkan satu pelajaran: uang rakyat tidak hilang begitu saja, ia berpindah tangan, dan kini, sedang dicari kembali.

0 Komentar