Drama “Kuningan Caang” Memanas: Kajari Tegas Bantah Ada SP3, Proses Masih Tahap Penyelidikan

Aksi di Kuningan
Aksi di Kuningan Foto :ags/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Polemik proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” kian memanas. Di tengah tekanan publik dan aksi massa, Yustina Engelin Kalangit akhirnya angkat bicara secara tegas: tidak pernah ada penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan langsung usai ratusan massa dari berbagai elemen LSM, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (1/4/2026).

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan liar yang menyebut kasus bernilai fantastis itu telah “dihentikan diam-diam”.

Namun, Kajari menepis keras narasi tersebut.

Baca Juga:Wajah Baru Puspa Langlangbuana Kuningan – VideoDrama Pecah Kaca Mobil di Kuningan, Niat Ngibul Biar Aman, Ending-nya Malah Diamankan Polisi

“Perlu dipahami, ini masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi belum bisa disimpulkan adanya tindak pidana, dan ini jelas bukan SP3,” tegasnya di hadapan publik.

Yustina menyoroti adanya kekeliruan pemahaman di tengah masyarakat terkait istilah hukum. Ia menegaskan, SP3 hanya bisa muncul ketika sebuah perkara sudah masuk tahap penyidikan.

Artinya, dalam konteks “Kuningan Caang”, isu penghentian perkara dinilai prematur bahkan menyesatkan.

“SP3 itu ada kalau sudah penyidikan. Sementara saat ini kami masih mengumpulkan data, fakta, dan keterangan. Jadi belum sampai pada kesimpulan hukum apa pun,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kejaksaan belum menemukan cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap berikutnya.

Meski berada di bawah tekanan demonstrasi, Yustina memilih merespons dengan pendekatan terbuka. Ia justru mengapresiasi gelombang kritik yang datang.

Menurutnya, aksi masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi.

Baca Juga:Viktor Gyokeres Mengamuk Cetak Hattrick Brutal, Ukraina Dibantai Tanpa Ampun 3-1Ole Romeny Menggila! Dua Assist, Satu Gol, Garuda Libas St Kitts and Nevis 

“Kami menghormati aspirasi masyarakat. Itu bagian dari pengawasan publik terhadap kami,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses hukum tidak bisa dipaksakan mengikuti opini atau tekanan massa.

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Kajari memilih menarik garis tegas: fokus kejaksaan saat ini murni pada penyelidikan.

“Kami tidak masuk ke spekulasi. Fokus kami adalah memastikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” katanya singkat.

Pernyataan ini sekaligus menutup ruang bagi narasi liar yang belum berbasis fakta hukum.

0 Komentar