Tabloid Nyata vs Jawapos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya

Sidang Gugatan Antara Tabloid Nyata dan Jawapos
Sidang gugatan tabloid Nyata danJawa Pos
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Sengketa kepemilikan antara dua nama besar media, Tabloid Nyata dan Jawa Pos, kini tengah memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Perseteruan ini menyangkut status hukum dan kepemilikan saham atas PT Dharma Nyata Pers, perusahaan yang selama ini menaungi Tabloid Nyata.

Dalam sidang terbaru yang digelar Rabu (23 Juli 2025), kedua pihak menampilkan narasi dan bukti hukum masing-masing. Dari pihak tergugat, kuasa hukum Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menegaskan bahwa kliennya telah membeli saham PT Dharma Nyata Pers sejak tahun 1998.

“Kami sudah sampaikan bukti pembayaran senilai Rp 648 juta serta dokumen penawaran saham. Semuanya saling mendukung dan sesuai data. Transaksi ini dilakukan langsung oleh PT Jawa Pos,” kata Kim saat ditemui di area Pengadilan Negeri Surabaya usai sidang.

Baca Juga:Arsenal Vs AC Milan1-0, Bukayo Saka Jadi Pahlawan, Arsenal Perkasa Catatakan 23 TembakanDavid Raya Starter, Kai Havertz Pimpin Lini Serang, Arsenal Terjunkan Pemain Utama!!

Ia juga menyebut bahwa akta jual beli telah ditandatangani secara sah. Menurutnya, seluruh dokumen saham yang disengketakan pun cocok dengan bukti kepemilikan yang mereka pegang. “Klaim Bu Nany Widjaya tidak memiliki dasar kuat karena pembayaran dilakukan oleh pihak kami, bukan dari beliau,” tambahnya.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak Tabloid Nyata. Richard Handiwiyanto, kuasa hukum dari PT Dharma Nyata Press, menyebut bahwa bukti yang diajukan oleh Jawa Pos tidak valid secara hukum. Ia menekankan bahwa dokumen yang diajukan bukan dokumen asli, melainkan salinan dari salinan.

“Bukti itu hanya fotokopi, tidak bisa dijadikan dasar kuat dalam perkara kepemilikan saham,” ujar Richard. Ia juga menambahkan bahwa kliennya, Nany Widjaya, pernah melakukan pinjaman ke PT Jawa Pos, namun pinjaman tersebut telah lunas, dan itu tidak berkaitan dengan kepemilikan saham.

Menurut Richard, pihaknya akan mengajukan kesaksian yang mendukung posisi Nany sebagai pemilik sah. Meski begitu, ia belum ingin membeberkan lebih jauh strategi pembuktian yang disiapkan dalam persidangan berikutnya.

Gugatan ini pertama kali diajukan oleh Nany Widjaya yang mengklaim bahwa PT Dharma Nyata Pers adalah milik pribadinya dan tidak pernah dijual ke pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa sejak awal berdiri pada tahun 1991, PT Dharma Nyata Pers tidak pernah mencatat nama PT Jawa Pos sebagai pemegang saham.

0 Komentar