Tabloid Nyata vs Jawapos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya

Sidang Gugatan Antara Tabloid Nyata dan Jawapos
Sidang gugatan tabloid Nyata danJawa Pos
0 Komentar

Pernyataan itu turut diperkuat oleh Mahendra Suhartono, kuasa hukum dari kantor Johanes Dipa & Partner, yang juga mewakili Dahlan Iskan. Ia menegaskan bahwa bukti paling otentik mengenai kepemilikan dapat dilihat dari dokumen resmi Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

“Profil perusahaan yang dikeluarkan AHU jelas menunjukkan siapa pemilik saham sejak perusahaan didirikan. Nama PT Jawa Pos tidak pernah tercantum. Jadi kalau ada yang mengklaim sebagai pemilik, itu klaim sepihak dan keliru,” ujar Mahendra.

Ia pun menilai bahwa pihak Jawa Pos tidak memahami sejarah berdirinya perusahaan tersebut. Menurutnya, sejak awal PT Dharma Nyata Press adalah bagian dari kerja sama keluarga besar Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

Baca Juga:Arsenal Vs AC Milan1-0, Bukayo Saka Jadi Pahlawan, Arsenal Perkasa Catatakan 23 TembakanDavid Raya Starter, Kai Havertz Pimpin Lini Serang, Arsenal Terjunkan Pemain Utama!!

Meski argumen dari kedua pihak telah disampaikan, perkara ini belum menunjukkan arah yang jelas. Hakim masih akan memeriksa secara cermat dokumen, saksi, dan seluruh bukti yang diserahkan sebelum menjatuhkan putusan final.

Sengketa kepemilikan ini mencerminkan kompleksitas hubungan bisnis yang kerap terjadi dalam industri media. Putusan akhir dari pengadilan diperkirakan akan memiliki dampak besar, tidak hanya terhadap nasib Tabloid Nyata, tetapi juga terhadap citra dua nama besar yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih akan berlanjut dan publik masih harus menunggu hasil akhir dari persidangan yang menyita perhatian luas ini.

0 Komentar