AS Minta Akses Data RI, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan!

foto
instagram/realdonaldtrump
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Dalam kesepakatan baru antara Indonesia dan Amerika Serikat soal tarif resiprokal, ternyata ada satu poin yang cukup bikin heboh: transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.

Beberapa ahli langsung kasih peringatan, ini bisa jadi ancaman buat keamanan dan kedaulatan data warga Indonesia.

Melansir dari berbagai media, menurut Parasurama Pamungkas dari ELSAM (Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat), sebenarnya gak masalah kalau data pribadi disimpan di luar negeri. Tapi yang penting, datanya harus tetap aman, gak boleh bocor atau disalahgunakan.

Baca Juga:Trump Sebut Dapat Akses Penuh Tembaga RI, Menteri ESDM: Ekspor Tetap Ikuti AturanEfek Kebijakan Trump: Tarif Impor Indonesia Turun, Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Tajam

Karena itu, Indonesia perlu banget segera menerapkan aturan transfer data yang udah tertulis di Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Salah satunya dengan bikin lembaga khusus yang tugasnya menilai apakah negara tujuan (kayak AS) punya aturan perlindungan data yang setara atau gak.

“Penilaian tersebut salah satunya untuk memastikan bahwa Amerika Serikat berdasarkan hukumnya tidak memiliki kewenangan apapun untuk menciderai integritas data tersebut,” kata Parasurama, Kamis (24/7/2025).

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Alex Budiyanto.

Menurut dia, meskipun ada kesepakatan internasional, semua transfer data tetap wajib patuh sama UU yang berlaku di Indonesia, terutama UU PDP. Gak boleh ada pengecualian atau penurunan standar cuma karena kerja sama antarnegara.

Sebagai info, Indonesia udah punya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya berlaku mulai Oktober 2024.

Tapi sayangnya, lembaga pengawas yang harusnya dibentuk sampai sekarang belum juga ada, jadi penerapan UU ini masih tersendat.

Baca Juga:Liverpool Gak Pelit Lagi! Jor-joran di Bursa Transfer Musim Ini Tembus 300 Juta Euro!Head to Head Indonesia Vs Thailand, Siap Panasin GBK di Semifinal AFF U-23!

AS Sendiri Belum Punya UU Perlindungan Data yang Komplit

Uniknya, Amerika Serikat sendiri belum punya satu aturan perlindungan data pribadi yang menyeluruh. Hukum mereka lebih sektoral alias berdasarkan jenis data. Misalnya:

  • HIPAA buat data kesehatan
  • COPPA buat data anak-anak
  • Dan masing-masing negara bagian di AS punya aturan sendiri-sendiri

“Tidak ada satu payung hukum federal yang mengatur seluruh jenis data pribadi secara umum. Ini menciptakan fragmentasi hukum dan potensi celah perlindungan,” kata perwakilan ACCI.

0 Komentar