Tiga orang dari internal SMAN 7 Kota Cirebon sudah dinonaktifkan oleh KCD Wilayah Sepuluh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Hal itu merujuk dari surat kejaksaan yang sudah diterima KCD dan juga Disdik Jabar.
Status Kepala Sekolah, Wakasek, dan Guru di SMAN 7 Kota Cirebon yang telah menjadi tahanan kota, usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam kasus pemotongan Dana PIP Aspirasi, kini statusnya sudah dinonaktifkan. Hal itu disampaikan KCD Wilayah Sepuluh, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
KCD mengaku sudah menerima surat resmi dari kejaksaan. Namun, untuk mengisi kekosongan jabatan di sekolah, KCD sudah menugaskan Wakasek maupun Guru agar proses KBM di sekolah tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga:Eks TPS Liar Di Desa Kertawinangun Dipasangi Pagar Keliling – VideoPabrik Briket Ekspor di Cirebon Ludes Terbakar! Api Diduga dari Oven Overheat, Kerugian Miliaran! – Video
Untuk tiga tersangka yang menjadi tahanan kota, dicekal untuk bepergian di luar Kota Cirebon dan dikenakan wajib lapor selama 20 hari ke depan. Namun, pihak kejaksaan masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan adanya keterlibatan pihak lainnya dalam kasus pemotongan Dana PIP Aspirasi.
Untuk sementara, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal Dua dan Tiga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.