Kasus perebutan hak asuh anak akhirnya berakhir dengan baik. Meskipun melalui eksekusi anak dari Pengadilan Agama, anak memilih tinggal bersama ayahnya bernama Angga. Komisi Nasional (Komnas) Anak Cirebon Raya turut menyoroti, meski sudah ada keputusan anak, ke depan diharapkan orang tua memenuhi hak anak.
Polemik perebutan hak asuh anak berinisial N, antara Muhammad Angga selaku ayahnya dan mantan istrinya, kini sudah dalam proses eksekusi dari Pengadilan Agama.
Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di kediaman Angga berlangsung kondusif dan tenang. Hasilnya, anak memutuskan untuk tetap tinggal bersama ayahnya, sehingga tidak ada yang bisa melakukan pemaksaan terhadap hak dan kemauan anak.
Baca Juga:Penanaman Jagung Lampaui Target, Swasembada Pangan Jadi Tujuan BersamaDewan Energi Nasional Kunjungi PLTU Unit 1 Cirebon Power – Video
Komnas Anak Cirebon Raya menyoroti proses ini. Namun, hal yang harus menjadi perhatian adalah orang tuanya harus tetap memenuhi hak-hak anaknya agar ke depan, tumbuh kembang anak tidak terkendala.
Setelah ini, sesuai rumusan Hukum Kamar Agama tahun 2022, SEMA Nomor 1 tahun 2022, proses hukum sudah selesai dan eksekusi dianggap non-executable. Selanjutnya, tinggal menunggu proses berita acara.