Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon, melakukan eksekusi anak di Desa Cempaka, Plumbon. Namun, eksekusi gagal karena sang anak lebih memilih tinggal bersama bapak.
Muhammad Angga Merdiharto dan keluarga, serta anak perempuan berusia sembilan tahun berinisial N, langsung sujud syukur dan menangis haru setelah Pengadilan Agama Sumber gagal melakukan eksekusi terhadap sang buah hati. Sebelum melakukan eksekusi, Pengadilan Agama dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon berdiskusi dengan sang anak untuk bisa memilih tinggal bersama ibu atau bapaknya.
Pengadilan Agama Sumber sebelumnya mendapatkan permohonan eksekusi dan ditetapkan melalui hasil keputusan sidang bahwa N diasuh oleh ibunya. Namun, N selalu mengungkapkan isi hatinya ingin ikut bersama sang ayah, Muhammad Angga Merdiharto. Mediasi berlangsung kondusif dengan keikutsertaan KPAID Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Penanaman Jagung Lampaui Target, Swasembada Pangan Jadi Tujuan BersamaDewan Energi Nasional Kunjungi PLTU Unit 1 Cirebon Power – Video
Menurut Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, pelaksanaan eksekusi penuh dengan rasa kekeluargaan karena yang menjadi objek adalah anak, bukan benda.
Sementara itu, Angga dan kuasa hukumnya mengapresiasi Pengadilan Agama Sumber, Unit PPA Polresta Cirebon, dan KPAID yang melakukan mediasi dengan kondusif serta menitikberatkan pada keinginan anak dan tidak memaksakan putusan hukum.
Setelah mediasi berlangsung kondusif, KPAID Kabupaten Cirebon juga memastikan sang anak mendapatkan haknya, baik pendidikan, rumah, dan hak lain. Angga juga tidak akan memutuskan hubungan antara N dan sang ibu serta memastikan sang anak bisa tetap berkomunikasi dan berhubungan baik dengan ibunya.