Pemerintah Kota Cirebon melalui Satpol PP tengah memetakan titik-titik rawan aksi vandalisme atau coret-coret dinding. Upaya ini dilakukan untuk menindak pelanggaran yang diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Untuk menekan aksi vandalisme di berbagai titik di wilayah Kota Cirebon, Satpol PP melakukan pemetaan di sejumlah fasilitas umum dan fasilitas publik yang kerap menjadi sasaran coretan. Hingga kini, Satpol PP belum melakukan penangkapan, namun sedang mencari pola dan waktu pelaku beraksi, termasuk malam hari.
Menurut Perda Nomor 13 Tahun 2019, pelaku vandalisme dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp500.000. Jika pelanggaran dilakukan berulang hingga tiga kali, sanksi ditingkatkan ke pidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda hingga Rp50 juta.
Baca Juga:Seorang Nenek Keluhkan Tak Miliki BPJS Kesehatan – VideoWarung Penjual Miras Digerebek Polsek Lemahabang – Video
Kendala utama bagi petugas adalah menangkap pelaku secara langsung, karena untuk memproses pidana harus dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan aksi coret-coret, agar pelanggaran bisa segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.