Sengketa tanah di Jalan Cipto kembali mencuat. Kali ini muncul gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi putusan pengadilan.
Sengketa tanah di Jalan Cipto, Kota Cirebon, salah satunya di sekitar area kuliner, kembali mencuat. Sebelumnya, telah dilakukan sidang di lokasi oleh pihak Pengadilan Negeri Cirebon, PD Pembangunan, dan pihak lainnya.
Namun kini muncul gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi putusan pengadilan. Gugatan perlawanan ini dilakukan atas dasar adanya sejumlah bukti, seperti surat pernyataan pelepasan hak dari Keraton Kasepuhan kepada salah satu pihak.
Baca Juga:Seorang Nenek Keluhkan Tak Miliki BPJS Kesehatan – VideoWarung Penjual Miras Digerebek Polsek Lemahabang – Video
Dokumen SPH (Surat Pernyataan Pelepasan Hak) yang ada di pihak pemohon akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan gugatan perlawanan karena mengklaim sudah memiliki hak kuasa tanah dari keraton dengan objek luas tanah sekitar 900 meter persegi.
Saat ini, gugatan perlawanan pihak ketiga ini sudah masuk dan terdaftar di pengadilan. Sementara itu, rencana eksekusi tanah yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Cirebon diagendakan pada awal Agustus 2025.