Pemerintah Kota Cirebon bersama instansi terkait menertibkan ratusan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Bima. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai area olahraga publik.
Sebanyak 40 dari total 163 bangunan liar dan lapak PKL ditertibkan di Kawasan Bima, Kota Cirebon. Penertiban ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon bersama Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak kelurahan.
Bangunan yang melanggar aturan, terutama yang bersifat permanen, dibongkar dan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur. Petugas juga menegaskan tidak boleh ada bangunan dengan atap, termasuk payung atau tenda yang ditinggal di lokasi pada malam hari.
Baca Juga:Operasi Gabungan Dongkrak Potensi Pembayaran Pajak Kendaraan – VideoPembuat Layang Layang Kewalahan – Video
Kawasan jogging track Bima akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang olahraga untuk masyarakat. Meski demikian, Pemkot tetap memberi ruang musiman bagi pedagang tertentu, namun dengan aturan yang akan dibahas bersama agar tidak mengganggu fungsi kawasan.
Dengan ditertibkannya kawasan ini, Pemerintah Kota berharap Kawasan Bima bisa kembali menjadi ruang terbuka hijau yang nyaman dan tertib.