3. Konsekuensi hukum pemberian abolisi
Pemberian abolisi merupakan kekuasaan Presiden yang diberikan konstitusi bersifat prerogatif. Dalam pelaksanaan kekuasaan tersebut Presiden memiliki kebebasan untuk memberi abolisi kepada siapa yang dikehendaki.
Pemberian abolisi oleh Presiden menyebabkan peniadaan penuntutan terhadap tindak pidana yang diberi abolisi, termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana yang diberi abolisi.
Abolisi diberikan kepada orang perorangan atau kelompok masyarakat yang diduga melakukan suatu tindak pidana, tersangka atau terdakwa. Presiden memberi abolisi dengan atau tanpa adanya permohonan.