RADARCIREBON.TV – Organisasi Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute, yang terdiri dari eks pegawai KPK, melontarkan kritik tajam terhadap keputusan pemerintah memberi amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi. IM57+ menilai langkah ini sebagai bentuk nyata manipulasi hukum dan ancaman terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan “upaya terang-terangan untuk mengakali hukum” dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan.
Dua tokoh yang disebut menerima amnesti dan abolisi adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, dan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI. Pemberian pengampunan hukum terhadap mereka dinilai sarat dengan motif politik dan mengkhianati semangat penegakan hukum.
Baca Juga:Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto KristiyantoIni Alasan Prabowo Berikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
“Ini bukan sekadar pengampunan, tapi pengkhianatan terhadap janji Presiden untuk memberantas korupsi. Ini membuka jalan bagi politisi untuk tidak takut korupsi karena bisa diselesaikan lewat lobi politik,” tegas Lakso, Kamis (31/7) malam.
IM57+ memperingatkan bahwa penyelesaian kasus korupsi lewat jalur politik seperti ini berpotensi menghancurkan rule of law, dan menggantinya dengan rule by law, di mana hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penegak keadilan.
Lakso juga menyerukan perlawanan publik terhadap kebijakan ini. Menurutnya, diamnya masyarakat hanya akan mempercepat keruntuhan sistem hukum yang adil dan independen.
“Jika pembiaran ini terus terjadi, kita akan menyaksikan keruntuhan fondasi hukum di negeri ini. Harus ada penolakan masif,” ucapnya.
Dalam pernyataannya, Lakso juga menyinggung Presiden Prabowo yang selama ini kerap menyuarakan komitmen pemberantasan korupsi. Namun, kebijakan ini justru menunjukkan sebaliknya.
Ia mengingatkan, penanganan kasus Hasto Kristiyanto sempat mengalami intervensi kuat dan berujung pada pemecatan sepihak penyidik yang menanganinya.
“Ini menunjukkan, komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi hanyalah omong kosong. Di saat KPK tengah serius menuntaskan kasus lama, Presiden malah memilih memberikan pengampunan,” pungkasnya.