Mengenali dan Membuka Rekening Bank yang Diblokir di Himbara

Rekening
Rekening Dormant Tidak ada aktivitas transaksi selama minimal 6 bulan berturut-turut. Foto: Radar Bojonegoro/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

Langkah lebih formal diperlukan ketika rekening diblokir oleh PPATK.

1. Isi Formulir Keberatan Penghentian Sementara Transaksi (Formulir Hensem), tersedia daring melalui tautan resmi.

2. Siapkan dokumen lengkap : KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, serta bukti pendukung lainnya (slip gaji, invoice, kwitansi, kontrak kerja).

3. Datangi kantor bank untuk profiling ulang (Customer Due Diligence).

4. PPATK akan menyelesaikan verifikasi dalam 5‑15 hari kerja (hingga maksimal 20 hari).

5. Jika tak ditemukan indikasi mencurigakan, blokir akan dibuka otomatis.

Selama proses, status rekening dapat Anda pantau melalui aplikasi mobile banking, ATM, atau lewat layanan nasabah bank.

Tips Agar Rekening Tidak Diblokir Lagi

Baca Juga:Rekening Diblokir? Inilah Kriteria & Cara Aktivasi Ulang Rekening ‘Dormant’Bank Indonesia Cirebon Edukasi Anak Berkebutuhan Khusus – Video

  1. Lakukan transaksi rutin minimal sekali sebulan, meski kecil.
  2. Gunakan mobile banking untuk memantau aktivitas rekening.
  3. Pastikan selalu memiliki saldo minimum sesuai ketentuan bank.
  4. Update data nasabah secara berkala (alamat, nomor telepon, pekerjaan).
  5. Hindari menerima transfer atau transaksi dengan rekening tidak dikenal.

Bank-by-Bank

  1. Bank Persyaratan Dokumen Transaksi/Setoran Minimum Biaya Reaktivasi.
  2. BRI e‑KTP, buku tabungan atau ATM Setoran/penarikan – (langsung aktif).
  3. BNI KTP Rp 100.000 (setor/tarik).
  4. Mandiri KTP, aplikasi Livin atau cabang Aktivasi lewat aplikasi atau cabang Hapus biaya administrasi.
  5. BTN e‑KTP, buku tabungan, kartu ATM – Rp 2.000 per bulan.
  6. BSI e‑KTP, buku tabungan, kartu ATM – Rp 5.000 untuk jenis tertentu.

Blokir akibat PPATK memerlukan pengajuan tambahan dan dokumentasi lengkap. Nasabah tetap berhak memperoleh kembali akses rekening jika tidak terbukti kesalahan hukum atau pelanggaran.

Jadi rekening yang diblokir karena tidak aktif atau indikasi transaksi mencurigakan memang bisa membuat khawatir.

Namun, dengan mengikuti langkah resmi masing-masing bank dan mematuhi arahan PPATK, proses pembukaan blokir bisa diselesaikan.

Kunci utamanya adalah, menyertakan dokumen lengkap, melakukan transaksi minimal untuk membuktikan penggunaan, dan bersabar menunggu verifikasi.

Semoga informasi ini membantu Anda kembali mengakses rekening dengan aman dan nyaman.

0 Komentar