Tiang Kabel Internet Bakal Dikenakan Pajak – Video

Tiang Kabel Internet Bakal Dikenakan Pajak
Tiang Kabel Internet Bakal Dikenakan Pajak
0 Komentar

Pemerintah Kota Cirebon berencana menerapkan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi terhadap penggunaan ruang publik, seperti tiang kabel internet dan gardu listrik besar. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Kota Cirebon tengah merencanakan kebijakan baru untuk mengenakan pajak terhadap penggunaan ruang publik oleh perusahaan penyedia layanan internet dan utilitas lainnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memaksimalkan PAD yang selama ini dinilai masih memiliki potensi tersembunyi.

Salah satu fokus utama kebijakan tersebut adalah pemanfaatan aset publik, seperti tiang kabel internet dan gardu listrik besar yang berdiri di wilayah Kota Cirebon. Selama ini, infrastruktur tersebut telah menempati ruang publik tanpa dikenakan retribusi atau kontribusi kepada daerah.

Baca Juga:KKO Hadir Di SMPN 2 Majalengka, Pertama Di Jabar – VideoKKO Majalengka, Cetak Atlet Tanpa Tinggalkan Sekolah – Video

Pengenaan pajak atau retribusi terhadap aset-aset tersebut bertujuan agar PAD Kota Cirebon dapat meningkat lebih maksimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini harus berimbang dan adil. Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses akan disusun berdasarkan prinsip keterbukaan dan melalui kajian matang. Diharapkan skema yang akan diterapkan nantinya bisa diimplementasikan secara nyata dan memberi manfaat bagi semua pihak, baik pemerintah, penyedia layanan, maupun masyarakat.

Sejauh ini juga masih banyak kabel-kabel yang nampak semrawut. Diharapkan dengan adanya pemberlakuan kebijakan ini, kabel-kabel tersebut juga ikut ditertibkan.

0 Komentar